OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol

Senin, 18 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah aturan baru terkait industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending terkait penagihan utang kepada para peminjam.

Dalam POJK 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, memang belum diatur.

Baca Juga

Supervisor dan Penagih Utang Jadi Tersangka Aktivitas Pinjol Ilegal

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti menyebut aturan baru ini memiliki urgensi, setelah melihat adanya fenomena jasa kolektor pihak ketiga atau debt collector.

"Ini justru salah satu materi yang akan kami tambahkan POJK yang baru," jelas Dewi di Jakarta pada Senin (18/10).

Dewi menjelaskan, aturan ini diprioritaskan setelah kepolisian melakukan penggerebekan salah satu kantor pinjaman online ilegal di sejumlah tempat di Jakarta.

Saat itu para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi.

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

Dalam artian para pelaku menggunakan jasa kolektor pihak ketiga yang kredibel.

Diharapkan aturan baru ini mampu menjaga penagihan perusahaan fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Selain itu, juga terhindar dari praktik penagihan oleh pinjaman online ilegal yang bisa seenaknya menagih secara tak beretika lewat kekerasan atau ancaman, serta mencuri data pribadi.

Maka dari itu, isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi.

"Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar," tutupnya. (Knu)

Baca Juga

Puan Perintahkan Jajaran Polri Tumpas Pinjol Ilegal Sampai ke Akar-akarnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan