Ojek Online Dilarang Beroperasi di Sukabumi

Selasa, 01 Agustus 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Transportasi berbasis daring dilarang beroperasi di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, ojek online itu belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, transportasi ojek dan sopir taksi berbasis dalam jaringan di Sukabumi, Jawa Barat, adalah ilegal.

"Pihak perusahaan pengelola angkutan umum online itu belum pernah mengajukan permohonan izin operasi dengan alasan sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Angkutan Online," katanya, di Sukabumi, Senin (31/7).

Dia menghadapi perwakilan sopir angkot konvensional se-Kota Sukabumi yang berdemonsrasi ke kantornya.

Menurut dia, jika mengacu peraturan menteri perhubungan itu, setiap kendaraan yang digunakan harus mengajukan KIR, mendaftarkan perusahaan/pengelola dan menentukan tarifnya. Tetapi selama ini pihak perusahaan transportasi daring, di antaranya Go-Jek, Grab, dan sejenisnya, tidak pernah melakukan hal itu.

Bahkan, sampai saat ini dinas perhubungan setempat belum pernah mendapatkan data jumlah penarik ojek daring dengan alasan harus meminta datanya ke pusat, di Jakarta.

Kantor mereka di Sukabumi hanya menerima lamaran dan mengelola saja, tetapi semua keputusan ada di pusat.

Namun, pihaknya tidak bisa melarang apalagi sampai memblokir aplikasi dalam jaringan itu karena sudah ada aturan di atasnya sesuai permintaan para sopir angkot konvensional yang berdemonstrasi itu.

Maka dari itu, Rabu nanti (2/8), pihaknya akan memanggil para pengelola angkutan umum daring yang membuka cabang di Sukabumi maupun yang statusnya perusahaan angkutan setempat.

"Kami akan mencarikan solusinya agar antara ojek pangkalan, angkot konvensional dan ojek, taksi tidak lagi terjadi perselisihan yang dikhawatirkan terjadi bentrokan di jalan sehingga mengganggu keamanan," tandasnya. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan