Ojek Online Dilarang Beroperasi di Sukabumi
Driver Ojek Online. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Transportasi berbasis daring dilarang beroperasi di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, ojek online itu belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, transportasi ojek dan sopir taksi berbasis dalam jaringan di Sukabumi, Jawa Barat, adalah ilegal.
"Pihak perusahaan pengelola angkutan umum online itu belum pernah mengajukan permohonan izin operasi dengan alasan sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Angkutan Online," katanya, di Sukabumi, Senin (31/7).
Dia menghadapi perwakilan sopir angkot konvensional se-Kota Sukabumi yang berdemonsrasi ke kantornya.
Menurut dia, jika mengacu peraturan menteri perhubungan itu, setiap kendaraan yang digunakan harus mengajukan KIR, mendaftarkan perusahaan/pengelola dan menentukan tarifnya. Tetapi selama ini pihak perusahaan transportasi daring, di antaranya Go-Jek, Grab, dan sejenisnya, tidak pernah melakukan hal itu.
Bahkan, sampai saat ini dinas perhubungan setempat belum pernah mendapatkan data jumlah penarik ojek daring dengan alasan harus meminta datanya ke pusat, di Jakarta.
Kantor mereka di Sukabumi hanya menerima lamaran dan mengelola saja, tetapi semua keputusan ada di pusat.
Namun, pihaknya tidak bisa melarang apalagi sampai memblokir aplikasi dalam jaringan itu karena sudah ada aturan di atasnya sesuai permintaan para sopir angkot konvensional yang berdemonstrasi itu.
Maka dari itu, Rabu nanti (2/8), pihaknya akan memanggil para pengelola angkutan umum daring yang membuka cabang di Sukabumi maupun yang statusnya perusahaan angkutan setempat.
"Kami akan mencarikan solusinya agar antara ojek pangkalan, angkot konvensional dan ojek, taksi tidak lagi terjadi perselisihan yang dikhawatirkan terjadi bentrokan di jalan sehingga mengganggu keamanan," tandasnya. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol