MerahPutih.com - Pemotongan vonis Jaksa Pingangki oleh Pengadilan Tinggi, membuat polemik dipublik. Tapi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukarton menyebut, jika salah satu mantan pegawai Kejagung ini sudah menyumbangkan BMW kepada negara dan meminta wartawan tidak mengejarnya terkait isu tersebut.
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio menilai, pernyataan Ali sebagai bukti adanya disparitas penegakan hukum pemberantasan kasus rasuah. Karena menurutnya, sangat wajar aksi kejaksaan yang belum mengajukan kasasi terkait kasus Jaksa Pinangki disoroti.
"Apalagi bisa dibilang Pinangki ini jaksa yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan wewenang dan rela menjadi makelar kasus Djoktjan (Djoko Tjandra). Harusnya Jampidsus paham betul fungsi kontroling yang dilakukan wartawan dalam meliput sebuah berita," ujarnya di Jakarta (24/6).
Baca Juga:
ICW Pertanyakan Sikap Jampidsus Soal Pinangki
Ia menegaskan, sikap Jampidsus Ali dinilai bisa menyebabkan demoralisasi penegakan hukum para insan Kejaksaan. Apalagi ditambah dugaan terjadinya disparitas penegakan hukum.
"Kejaksaan mengalami kemunduran keterbukaan informasi dan diduga melakukan disparitas penegakan hukum. Para jaksa yang menyidik dari awal kasus Pinangki bisa mengalami demoralisasi mendengar pernyataan tersebut," katanya.
Fajar memberikan contoh kasus Jiwasraya dan Asabri. Ia menilai bahwa Kejaksaan maju paling depan dalam melakukan penyitaan aset para tersangka.
"Kejaksaan seperti gagah betul saat memberikan keterangan telah menyita aset, padahal tidak ternyata sebagian ditengarai bukan milik terdakwa, hingga menuntut setinggi-tingginya hukuman kepada para terdakwa. Bahkan menyatakan telah memeriksa tukang loak dan IRT (ibu rumah tangga) saja begitu bangga. Berbeda dengan treatment yang diberikan ke Pinangki," katanya.
Ia mempertanyakan, ada apa dengan kasus Pinangki dan apa bedanya dengan kasus jaksa Urip.
"Apa yang telah disembunyikan Kejaksaan dalam kasus Pinangki? Kok seperti ada bargaining position. Apakah dengan hanya diberi BMW sudah menjadi prestasi? Jaksa Agung harus ambil sikap tegas terhadap Ali. Kalau perlu copot!," kata Fajar.
Sebagai penegak hukum, menurutnya, pemikiran tersebut sangat dangkal dalam memberantas korupsi. Dan jika kondisi ini berlarut, maka Kejaksaan Agung dipastikan sudah tidak murni lagi dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.
"Apakah penegakan hukum hanya sebatas diberi BMW, sudah selesai itu barang? Ini ngeri sekali. Membahayakan sekali jika Kejaksaan Agung yang dipimpin bapak ST Burhanuddin tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, dan malah alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum.”katanya.
Jampidsus, tegas ia, patut diduga telah menjadikan doktrin Tri Krama Adhyaksa hanya sekedar menjadi lip service belaka karena tindakannya sama sekali tidak mewakili doktrin kehormatan para jaksa itu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut pernyataan Ali Mukartono yang dengan bangga telah melakukan penyitaan mobil BMW dari kasus Pinangki tersebut merupakan tindakan yang sesat dan memalukan.
"Saya kira ini pernyataan yang memalukan karena seolah-olah terkesan Pinangki sudah menyumbangkan sebuah mobil BMW kepada negara dan pikiran seperti ini sesat," ujar Fickar.
Menurutnya, secara nyata Pinangki sudah jelas terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan.
"Berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara, jadi bukan secara sukarela," kata dia.
Fickar menyebut, dalam kasus tersebut justru negara menderita kerugian yang tidak bernilai karena kehilangan sumberdaya manusia jaksa penuntut umum (SDM JPU) yang sudah dididik dan digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas.
"Namun, justru menjadi penjahatnya. Berapa biaya yang sudah dikeluarkan negara untuk mendidik dan menggaji terdakwa Pinangki selama ini tentu tidak pernah cukup kalau hanya dibayar dengan mobil BMW semata. Dan yang menjadi pertanyaan besar, mengapa hingga kini Pinangky masih ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung?" tanya Fickar.
Ia menilai, negara juga menderita kerugian immaterial. Yakni, rasa malu yang besar karena tidak bisa mengendalikan aparaturnya melakukan kejahatan korupsi. Kondisi ini, seharusnya menjadi pemikiran seorang jaksa sebagai aparatur negara yang dibayar untuk melakukan penuntutan.
"Termasuk kejahatan korupsi," ujarnya.
Kejaksaan belum memutuskan mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi, Jampidsus Ali Mukartono justru mempertanyakan mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.
Menurutnya Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.
"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Ditanya soal Kasasi Pinangki, Jampidsus: Negara Dapat Mobil