Nyabu, Tiga Wartawan Bodrek Diciduk Polisi

Sabtu, 20 Desember 2014 - Rendy Nugroho

MerahPutih Kriminal - Tiga orang wartawan gadungan berhasil ditangkap jajaran satuan Polres Sukabumi, Jawa barat. Ketiganya ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Athena Rustandi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan oknum wartawan mingguan dengan inisial Ri, Bo dan Bu.

"Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Legos, RT 01, RW 04, Desa Mekarsari. Dari tangan para tersangka ditemukan alat isap sabu atau bong dan sabu-sabu bekas pakai," kata Athena Sutandi seperti dilansir dari Antara baru-baru ini.

Menurutnya, penangkapan ketiga wartawan ini berkat laporan warga yang melaporkan kepada kepolisian. Setelah diselidiki ternyata benar dan langsung melakukan penangkapan kepada ketiga wartawan yang kerap menyalahgunakan profesinya tersebut untuk memeras orang lain.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas penangkapan ketiga tersangka pengguna dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini," terang dia.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasa 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ketiga oknum wartawan ini saat ini masih diperiksa dan mendekam di Sel Mapolres Sukabumi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan