Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK.

"Benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Baca juga:

Dewas KPK Klarifikasi Alex-Ghufron soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kementan

Peraturan Dewas itu, kata ia, menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas setiap Insan KPK wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.

Ghufron menjelaskan, Albertina Ho diduga telah menyalahgunakan wewenangnya terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ungkapnya.

Ia menilai, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron.

Saat dikonfirmasi, Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan dirinya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Betul, saya yang dilaporkan," kata Albertina melalui pesan singkat, Rabu (24/4). (Pon)

Baca juga:

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat Pada Firli

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan