Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK.
"Benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Baca juga:
Dewas KPK Klarifikasi Alex-Ghufron soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kementan
Peraturan Dewas itu, kata ia, menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas setiap Insan KPK wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.
Ghufron menjelaskan, Albertina Ho diduga telah menyalahgunakan wewenangnya terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ungkapnya.
Ia menilai, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron.
Saat dikonfirmasi, Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan dirinya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Betul, saya yang dilaporkan," kata Albertina melalui pesan singkat, Rabu (24/4). (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK