Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Nurnaningsih Usulkan Peradilan Khusus Agraria untuk Sengketa Tanah

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026

MerahPutih.com - Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Nurnaningsih, mengusulkan pembentukan peradilan khusus agraria untuk menangani sengketa pertanahan di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Nurnaningsih saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Nurnaningsih, sistem peradilan saat ini belum mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Salah satu persoalan utamanya adalah fragmentasi kewenangan antarlembaga peradilan.

Mengapa sistem peradilan kita saat ini saya anggap gagal memberikan kepastian hukum? Penyebab utamanya adalah fragmentasi yurisdiksi, dalam hal ini kaitannya dengan sengketa pertanahan ya pimpinan,

Nurnaningsih.

Sengketa tanah harus melewati tiga jalur hukum

Nurnaningsih menjelaskan, satu sengketa tanah dapat harus diselesaikan melalui beberapa jalur hukum.

Gugatan mengenai kepemilikan tanah diajukan ke Pengadilan Negeri melalui jalur perdata. Sementara itu, gugatan pembatalan sertifikat tanah harus diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jika terdapat dugaan pemalsuan, perkara tersebut kembali masuk melalui jalur pidana.

"Satu sengketa tanah yang saat ini harus dipecah ke tiga jalur yang berbeda. Gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri untuk perdata, gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan laporan pemalsuan jika ada di jalur pidana," ujarnya.

Baca juga:

Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya

Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya membuat proses penyelesaian perkara menjadi lebih panjang dan mahal, tetapi juga berpotensi menimbulkan putusan yang saling bertentangan.

"Fragmentasi ini tidak hanya memicu pemborosan biaya dan waktu, tetapi juga membuka celah forum shopping bagi pihak yang kuat, serta melahirkan putusan yang saling bertentangan," katanya.

Perkara agraria sederhana bisa memakan waktu empat tahun

Nurnaningsih juga menyoroti lamanya penyelesaian perkara agraria.

Berdasarkan informasi yang ia pelajari, perkara agraria yang tergolong sederhana rata-rata membutuhkan waktu hingga empat tahun.

Baca juga:

DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test

Selain persoalan prosedural, ia menilai terdapat persoalan substantif karena hakim pada umumnya memiliki latar belakang generalis. Kondisi tersebut dinilai membuat pemahaman terhadap aspek pertanahan belum optimal.

Atas berbagai persoalan tersebut, Nurnaningsih mendorong adanya mekanisme peradilan khusus yang dapat menangani sengketa agraria secara lebih terintegrasi.

Untuk mengatasi krisis ini (perkara agraria), saya berpendapat bahwa kita perlu menghadirkan satu bentuk peradilan khusus terkait agraria, sebagai solusi atas gagalnya sistem peradilan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,

Nurnaningsih.

(Pon)

Baca Artikel Asli