Novel Harap Jokowi Turun Tangan Sikapi Langkah Pimpinan KPK

Jumat, 06 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menyikapi pimpinan lembaga antirasuah dalam persoalan alih status pegawai.

“Saya berharap Presiden akan melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan demikian,” kata Novel dalam jumpa pers daring, Jumat (6/8).

Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang alih status pegawai tidak boleh merugikan.

Baca Juga:

KPK Membangkang, ICW Sarankan Ombudsman Lapor ke Jokowi

Firli Bahuri Cs juga dinilai membangkang dari arahan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan lembaga.

Novel mengatakan, sikap pimpinan KPK yang menolak melakukan tindakan korektif dari Ombudsman RI menyempurnakan sikap membangkang itu.

Ia pun berharap, Ombudsman bisa lebih memberikan desakan kepada KPK agar mau melaksanakan kewajibannya. Menurut Novel, dugaan malaadministrasi yang terjadi dalam proses TWK adalah hal yang serius.

Dalam prosesnya, kata Novel, terjadi masalah integritas hingga manipulasi. Ia menyebut, tindakan itu sangat memalukan untuk pimpinan yang mengaku memimpin lembaga antikorupsi.

“Ini aib besar, tapi mereka tidak terganggu,” tegas Novel.

Gedung KPK. (Foto: Antara)
Gedung KPK. (Foto: Antara)

Sebelumnya diberitakan, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.

"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8).

Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi.

Ia menilai, Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.

Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai, Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.

Baca Juga:

Jokowi Diminta Tunaikan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK KPK

Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi.

Atas dasar itu, KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi menilai, rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.

"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tegas Ghufron. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sudah Serahkan Surat Keberatan ke Ombudsman

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan