Novel Harap Jokowi Turun Tangan Sikapi Langkah Pimpinan KPK


Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
MerahPutih.com - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menyikapi pimpinan lembaga antirasuah dalam persoalan alih status pegawai.
“Saya berharap Presiden akan melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan demikian,” kata Novel dalam jumpa pers daring, Jumat (6/8).
Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang alih status pegawai tidak boleh merugikan.
Baca Juga:
Firli Bahuri Cs juga dinilai membangkang dari arahan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan lembaga.
Novel mengatakan, sikap pimpinan KPK yang menolak melakukan tindakan korektif dari Ombudsman RI menyempurnakan sikap membangkang itu.
Ia pun berharap, Ombudsman bisa lebih memberikan desakan kepada KPK agar mau melaksanakan kewajibannya. Menurut Novel, dugaan malaadministrasi yang terjadi dalam proses TWK adalah hal yang serius.
Dalam prosesnya, kata Novel, terjadi masalah integritas hingga manipulasi. Ia menyebut, tindakan itu sangat memalukan untuk pimpinan yang mengaku memimpin lembaga antikorupsi.
“Ini aib besar, tapi mereka tidak terganggu,” tegas Novel.

Sebelumnya diberitakan, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8).
Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi.
Ia menilai, Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai, Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.
Baca Juga:
Jokowi Diminta Tunaikan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK KPK
Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi.
Atas dasar itu, KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi menilai, rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tegas Ghufron. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sudah Serahkan Surat Keberatan ke Ombudsman
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
