Novel Baswedan tidak Hadiri Sidang Perdana Kasusnya
Kamis, 19 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak bisa menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap dirinya karena kondisi kesehatan.
"Karena kondisi mata memburuk, jadi kemungkinan besar gak bisa hadir," ujar kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian di Jakarta, Kamis (19/3)
Baca Juga
Pengacara Dewi Tanjung Kritik Jubir KPK karena Dianggap Bela Novel Baswedan
Saor mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan juga tim pemantau untuk mengawasi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Tidak hanya itu, nantinya ada koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan menghadiri dan mengawal sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu mata Novel mengalami kebutaan.
"Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor dilansir Antara.
Baca Juga
Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai pada pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.
RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada April 2017.
Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).
Baca Juga
Ungkap Motif Penyiraman Air Keras, Kapolri: Mereka Dongkol Saja Sama Novel Baswedan
Berkas kedua pelaku penyiraman dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3) dan dijadwalkan disidangkan pada Kamis ini. (*)