Novel Baswedan Pesimistis Idham Azis Bisa Tuntaskan Kasusnya
Jumat, 01 November 2019 -
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku pesimistis calon Kapolri Komjen Idham Azis bisa menuntaskan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Menurut Novel, meski kini pimpinan Polri telah berganti, dia tidak yakin kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dapat diungkap. Sebab, ketika Idham menjabat sebagai Kabareskrimp kasus tersebut tidak banyak perkembangan.
Baca Juga:
Idham Azis Bakal Langsung Tunjuk Kabareskrim Baru untuk Kasus Novel
"Ya, berapa lama jadi Kabareskrim beliau diam saja. Dan tentunya selain dari saya mengatakan bahwa sedikit agak pesimistis," kata Novel usai diskusi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Kamis (31/10).

Novel mengatakan, Idham ketika menjabat sebagai Kabareskrim merupakan kepala tim teknis dalam kasus penyiraman air keras ketika dibentuk oleh Presiden Jokowi.
Tim teknis itu diberi mandat untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras Novel dalam waktu tiga bulan sejak Agustus 2019 hingga Oktober 2019, namun sampai sekarang tidak ada kemajuan.
Meski kecewa, Novel masih memiliki harapan dan mendesak kepada Kapolri Idham Aziz mengungkap pelaku penyerangan terhadap dirinya dan seluruh pegawai KPK. Sebab bagaimanapun juga, kasus tersebut harus diungkap dan diusut tuntas.
"Ini bukan saja seorang diri. Saya bayangkan semua serangan kepada orang KPK enggak ada yang terungkap. Sampai yang ada CCTV-nya yang buktinya jelas enggak terungkap terus mau yang mana lagi," kata Novel.
Sebagai informasi, pada 18 Juli 2019, Presiden Jokowi menginstruksikan Polri untuk bisa mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Baca Juga:
Idham Azis Gagal Patuhi 'Dateline' Jokowi Ungkap Kasus Novel Versi WP KPK
Jokowi memberi waktu selama tiga bulan untuk mengungkap kasus itu, setelah Satgas Novel bentukan Kapolri tak membuahkan hasil.
Polri kemudian membentuk tim teknis yang berjumlah 120 orang, diketuai oleh Brigjen (Pol) Nico Afinta, yang saat ini menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Kabareskrim Komjen (Pol) Idham Aziz menjadi penanggung jawab tim ini.

Tepat jatuh tempo tiga bulan sejak dimulai tanggal keluarnya instruksi Jokowi, yakni Jumat 18 Oktober 2019. Artinya, sudah tiga bulan berlalu bagi tim teknis kasus Novel bekerja dan seharusnya polisi bisa mengungkap pelaku penyiraman.
Namun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga membeberkan hasil investigasinya. Apalagi, mengungkap dalang pelaku penyiraman tersebut. (Pon)
Baca Juga:
KPK Berharap Idham Azis Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Novel