Idham Azis Gagal Patuhi 'Dateline' Jokowi Ungkap Kasus Novel Versi WP KPK


Calon Kapolri Komjen Idham Azis, yang juga Penanggung Jawab Tim Teknis Polri dalam Kasus Novel Baswedan. (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menuntut calon tunggal Kapolri Komjen Idham Azis menuntaskan kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dalam program 100 hari kerjanya jika lolos menjadi orang nomor satu di korps Bhayangkara.
"Kami harapkan kasus pelaku pengungkapan Bang Novel baik itu pelaku langsung ataupun yang menyiram, dalang-dalang itu segera diungkap dan jadi prioritas dalam misalnya 100 hari kepemimpinannya beliau," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10).
Baca Juga
Tim Advokasi: Temuan Tim Bentukan Kapolri Justru Sudutkan Novel Baswedan

WP KPK juga juga mengungkit kegagalan Idham sebagai penanggung jawab tim teknis Polri yang dibentuk untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Yudi, perintah Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus Novel hanya sampai 18 Oktober, meskipun secara hitungan bulan masa kerjanya habis 31 Oktober besok.
"19 Oktober sudah lewat, tentu saja pengungkapan kasus penyiraman air keras agak tertunda. Padahal kasus Bang Novel mendapat sorotan publik, bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia internasional," sindir Yudi.
Baca Juga:
Menanti Kerja Tim Teknis Polri Kasus Novel, Pasukan Elit atau Pisau Tumpul?

Sebagai informasi, pada 18 Juli 2019, Presiden Jokowi menginstruksikan Polri untuk bisa mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Jokowi memberi waktu selama tiga bulan untuk mengungkap kasus itu, setelah Satgas Novel bentukan Kapolri tak membuahkan hasil.
Polri kemudian membentuk tim teknis yang berjumlah 120 orang, diketuai oleh Brigjen Pol Nico Afinta, yang saat ini menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz menjadi penanggung jawab tim ini.
Tepat jatuh tempo tiga bulan sejak dimulai tanggal keluarnya instruksi Jokowi, yakni Jumat 18 Oktober 2019. Artinya, sudah tiga bulan berlalu bagi tim teknis kasus Novel bekerja dan seharusnya polisi bisa mengungkap pelaku penyiraman. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga membeberkan hasil investigasinya. Apalagi, mengungkap dalang pelaku penyiraman tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Idham Azis Pastikan Istrinya Fokus Urus Dapur, Takkan Ikut Campur Tugas Kapolri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
