MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim sejumlah negara tetangga telah merespon red notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap buronan Harun Masiku.
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respon, terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku)," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).
Baca Juga:
Namun mantan Kabaharkam Polri itu masih enggan membeberkan negara mana saja yang telah merespons red notice tersebut. "Saya tidak mau sebutkan negara itu," ujarnya.
Firli pun mengingatkan kepada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan terhadap Harun. Dia menyebut pelaku dapat dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.
"Masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 21 ya, dan itu masuk tindak pidana," kata Firli.
Baca Juga:
Firli mengakui KPK tidak bisa menangkap Harun tanpa bantuan pihak lain. Untuk itu, lembaga antirasuah meminta bantuan NCB Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
"Apalagi tersangkanya patut kuat dugaan kita ada di luar negeri, dan kita meminta bantuan interpol untuk menerbitkan red notice," pungkasnya. (Pon)