Kata KPK Soal Kabar Harun Masiku Meninggal Dunia
Harun Masiku. Foto: Isitmewa
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima informasi valid mengenai dugaan meninggalnya tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hal ini disampaikan KPK menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman soal dugaan meninggalnya bekas Caleg PDIP itu.
Baca Juga
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, Harun Masiku tak diketahui keberadaannya. Ali mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus mempunyai dasar yang kuat menentukan kabar terkait dugaan meninggalnya Harun Masiku.
"Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," ujar Ali.
Meski demikian, Ali menegaskan, KPK hingga kini masih memburu Harun Masiku. Selain Harun Masiku, ada sekitar enam daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk menemukannya.
"KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," tegas Ali.
Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR Fraksi PDIP, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami