Negara Produsen Batasi Penjualan, Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Harus Diperluas
Senin, 12 April 2021 -
MerahPutih.com - Politisi Senayan mendesak pemerintah melakukan berbagai cara atau membuat berbagai kebijakan untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Saat ini, pasokan vaksin sangat penting untuk bisa menekan kasus penularan.
"DPR tentu mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam mendapatkan vaksin sesuai regulasi yang ada," kata Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita, di Jakarta, Senin (12/4).
Baca Juga:
Pramuka Diminta Bantu Sosialisasikan Vaksinasi COVID-19
Ia mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami tantangan dalam pengadaan vaksin setelah negara produsen membatasi penjualan vaksin ke negara lain. Bahkan, Presiden Joko Widodo dalam KTT D-8 mengajak pemimpin negara lain menolak nasionalisme vaksin.
"Vaksin merupakan barang publik sehingga tidak boleh ada pembatasan terhadap produksi dan distribusi. Komisi IX DPR sejalan dengan sikap presiden yang menolak nasionalisme vaksin," katanya.
Ia menilai ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah kekurangan stok vaksin karena ada embargo dari negara produsen. Pertama, tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Berikutnya, pemerintah membuat penyesuaian penerima vaksin harus benar-benar tepat sasaran dan orang yang berisiko tinggi, seperti lanjut usia dan tenaga pendidik.
"Kemudian, pemerintah sudah saatnya memberikan kesempatan selebar-lebarnya dan seluas-luasnya untuk pengembangan vaksin dalam negeri," katanya.
Ia melihat, pemerintah sudah berupaya memenuhi kebutuhan stok vaksin. Kemenlu dan Kemenkes katanya telah melakukan upaya diplomasi dalam pemenuhan kebutuhan stok vaksin.

Menteri Kesehatan Budi Sadikin dinilai telah menjalankan berbagai upaya untuk menjaga pasokan vaksin. Seperti, negosiasi dengan Global Alliance for Vaccine and Immunization (GAVI) dan juga AstraZeneca. Pemerintah pun meminta GAVI dan AstraZeneca memenuhi komitmen dalam penyediaan vaksin. Khusus terkait AstraZeneca, pemerintah sudah melakukan pembicaraan tingkat tinggi di level bilateral.
Langkah lainnya, pemerintah mendorong pengadaan vaksin gotong-royong. Pengadaan untuk vaksin gotong-royong saat ini sudah mendapatkan komitmen dari Sputnik (Rusia), Cansino, dan Sinopharm,
Sebelumnya, sebanyak 1,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility. COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin COVID-19.
Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi. Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki Expired Date 31 Mei 2021. Vaksin COVID-19 AstraZeneca harus disimpan pada suhu 2 sd 8C. Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka. (Pon)
Baca Juga:
Vaksinasi Lansia di DKI Paling Tinggi Se-Indonesia