Negara Produsen Batasi Penjualan, Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Harus Diperluas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 April 2021
Negara Produsen Batasi Penjualan, Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Harus Diperluas

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politisi Senayan mendesak pemerintah melakukan berbagai cara atau membuat berbagai kebijakan untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Saat ini, pasokan vaksin sangat penting untuk bisa menekan kasus penularan.

"DPR tentu mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam mendapatkan vaksin sesuai regulasi yang ada," kata Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita, di Jakarta, Senin (12/4).

Baca Juga:

Pramuka Diminta Bantu Sosialisasikan Vaksinasi COVID-19

Ia mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami tantangan dalam pengadaan vaksin setelah negara produsen membatasi penjualan vaksin ke negara lain. Bahkan, Presiden Joko Widodo dalam KTT D-8 mengajak pemimpin negara lain menolak nasionalisme vaksin.

"Vaksin merupakan barang publik sehingga tidak boleh ada pembatasan terhadap produksi dan distribusi. Komisi IX DPR sejalan dengan sikap presiden yang menolak nasionalisme vaksin," katanya.

Ia menilai ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah kekurangan stok vaksin karena ada embargo dari negara produsen. Pertama, tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Berikutnya, pemerintah membuat penyesuaian penerima vaksin harus benar-benar tepat sasaran dan orang yang berisiko tinggi, seperti lanjut usia dan tenaga pendidik.

"Kemudian, pemerintah sudah saatnya memberikan kesempatan selebar-lebarnya dan seluas-luasnya untuk pengembangan vaksin dalam negeri," katanya.

Ia melihat, pemerintah sudah berupaya memenuhi kebutuhan stok vaksin. Kemenlu dan Kemenkes katanya telah melakukan upaya diplomasi dalam pemenuhan kebutuhan stok vaksin.

Kedatangan
Kedatangan vaksin. (Foto: Tangkapan Layar)

Menteri Kesehatan Budi Sadikin dinilai telah menjalankan berbagai upaya untuk menjaga pasokan vaksin. Seperti, negosiasi dengan Global Alliance for Vaccine and Immunization (GAVI) dan juga AstraZeneca. Pemerintah pun meminta GAVI dan AstraZeneca memenuhi komitmen dalam penyediaan vaksin. Khusus terkait AstraZeneca, pemerintah sudah melakukan pembicaraan tingkat tinggi di level bilateral.

Langkah lainnya, pemerintah mendorong pengadaan vaksin gotong-royong. Pengadaan untuk vaksin gotong-royong saat ini sudah mendapatkan komitmen dari Sputnik (Rusia), Cansino, dan Sinopharm,

Sebelumnya, sebanyak 1,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility. COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin COVID-19.

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi. Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki Expired Date 31 Mei 2021. Vaksin COVID-19 AstraZeneca harus disimpan pada suhu 2 sd 8C. Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka. (Pon)

Baca Juga:

Vaksinasi Lansia di DKI Paling Tinggi Se-Indonesia

#Kemenkes #Kemenlu #Vaksinasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
RS Akhirnya Beroperasi setelah Banjir, DPR Ingatkan Optimalkan Layanan
Kementerian Kesehatan diminta memastikan seluruh aspek layanan benar-benar siap dan optimal.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
RS Akhirnya Beroperasi setelah Banjir, DPR Ingatkan Optimalkan Layanan
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Kemenlu Dorong Perbankan Indonesia Beroperasi di Arab Saudi, Qatar dan UEA
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah membentuk direktorat jenderal yang baru khusus menangani perekonomian, dianggap menjadi upaya strategis mengurusi bisnis dengan negara luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Kemenlu Dorong Perbankan Indonesia Beroperasi di Arab Saudi, Qatar dan UEA
Indonesia
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
Kemenlu mencatat ada 140 WNI yang bekerja dan tinggal di Wang Fuk Court dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
Indonesia
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
Kemenlu menginformasikan semua korban merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
Indonesia
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas bagi rumah sakit yang diduga menolak pasien.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Indonesia
Pemerintah Siapkan 150 Program Pendidikan Dokter Spesialis Buat Dikirim ke Seluruh Berbagai Daerah
Pendidikan dokter spesialis kepada putra daerah dimaksudkan agar mereka dapat berbakti di kampung halamannya, termasuk ke daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Pemerintah Siapkan 150 Program Pendidikan Dokter Spesialis Buat Dikirim ke Seluruh Berbagai Daerah
Indonesia
Kemenlu Pulangkan Pengantin Pesanan Dari China, Korban Asal Jawa Barat
RR disebutkan menikah secara resmi pada Mei 2025. Sebelumnya, RR diberitakan menjadi korban TPPO dan mengalami kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Kemenlu Pulangkan Pengantin Pesanan Dari China, Korban Asal Jawa Barat
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Bagikan