Natalius Pigai Dilaporkan atas Dugaan Penyebaran SARA
Senin, 01 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Natalius dilaporkan karena diduga telah melakukan tindakan rasisme terhadap suku Minang melalui media sosial.
Natalius dilaporkan oleh seseorang bernama Aznil hari ini. Laporan Aznil diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0061/II/2021/Bareskrim tanggal 1 Februari 2021.
Baca Juga:
Kasus Natalius Pigai Ditangani Bareskrim, Masyarakat Papua Diminta Tak Lakukan Aksi
Laporan Aznil ini terkait cuitan akun Twitter @NataliusPigai2. Akun tersebut mengunggah berita berjudul "Bola Salju Ucapan Puan Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila".
Dalam unggahannya itu, akun @NataliusPigai2 mengatakan bahwa Minang anti-Pancasila dan jangan bermimpi bisa menjadi presiden. Cuitan itu diunggah pada 5 September 2020.
Selain itu, akun @NataliusPigai2 juga menyebut nama anggota DPR Fadli Zon. Natalius mengatakan, jika harapan Fadli Zon menjadi presiden sudah tertutup. Fadli Zon merupakan Ketua DPP Ikatan Keluarga Minang (IKP).
"Jk dianalisis: 1. Minang Anti Pancasila. 2. Minang jgn mimpi jd Presiden krn mrk labeli tdk Pancasilais. 3. Bro Fadli Zon harapanmu jd Presiden sdh ditutup. Mrk Kandangkan Minang sbg PARASIT ngr spt yg dilakukan Hitler pd Jahudi. KEJAM! Kekerasan Verbal," cuit Natalius dalam akun Twitter-nya.

Cuitan tersebutlah yang dipersoalkan Aznil. Dia menilai, cuitan tersebut diskriminatif terhadap suku Minang.
"Laporan kita sudah diterima oleh Bareskrim atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan bahwa suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," kata Aznil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Aznil mengaku sebagai warga suku Minang. Dia menilai menuturkan cuitan Natalius Pigai itu berpotensi membuat perpecahan. Dia mengatakan, laporan tersebut bertujuan untuk menjaga kesatuan NKRI.
"Ini adalah potensi akan terjadi perpecahan belah di bangsa negara kita. Potensinya besar," tuturnya.
Aznil mengaku dirinya dirugikan dengan cuitan tersebut. Dia juga merasa tidak nyaman dengan anggapan Natalius yang menyebut suku lain selain Jawa adalah budak.
Baca Juga:
LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Kasus Rasisme terhadap Natalius Pigai
Aznil menyampaikan, dia sudah membawa hasil tangkapan layar cuitan Natalius Pigai di Twitter sebagai barang bukti.
Selain cuitan, dia juga membawa video untuk dijadikan barang bukti lain.
"Kita bawa video dan hasil Twitter beliau. Yang terdapat pada tanggal 27 malam Januari kemarin saya dapat hasil Twitter Pigai. (yang dilaporkan) Twitter dan videonya," ucapnya.
Sementara kuasa hukum Aznil, Bambang Sri Puji yang ikut mendampingi mengatakan, apa yang dikatakan Natalius dalam Twitter-nya itu hoaks. Bambang menyampaikan Natalius Pigai harus lebih banyak belajar sejarah. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Janji Transparan Usut Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai