MERAHPUTIH.COM - RIBUAN korban PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI) menyampaikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara dugaan fraud PT DSI. Dalam perkara tersebut, sekitar 14.000 lender disebut mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 2,5 triliun.
Ketua PDLSI Achmad D Pitoyo menyatakan pihaknya memahami penanganan perkara dengan jumlah korban yang besar dan tingkat kompleksitas tinggi membutuhkan waktu, ketelitian, serta kerja keras yang tidak sedikit.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI,” ujar Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6).
Menurut Achmad, upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap perkara tersebut merupakan bentuk pengabdian yang patut diapresiasi. Ia menilai langkah Bareskrim Polri menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak.
Baca juga:
Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 2,47 Triliun, DPR Desak OJK Usut Tuntas dan Kembalikan Dana Korban
“Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,” ujarnya.
PDLSI juga berharap pemulihan hak-hak korban tetap menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum, terutama melalui optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Achmad D Pitoyo, Ketua PDLSI
Ia menambahkan, bagi para korban, dana yang ditempatkan bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Para korban, kata dia, menempatkan dana dengan keyakinan untuk bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah. “Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyidik terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset dalam perkara tersebut.
Kami berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga dan instansi lainnya, termasuk Korlantas dan BPN, dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban melalui asset recovery dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Sejak proses penyelidikan yang dilakukan pada Oktober 2025, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset dengan estimasi nilai lebih dari Rp 300 miliar. Penelusuran dilakukan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengejar jejak keuangan dan transaksi mencurigakan guna mengungkap aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Aset yang telah disita meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, aset piutang, deposito, uang tunai, serta saldo rekening. Rinciannya antara lain 11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatra Utara, dengan total nilai sekitar Rp 143 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita 642 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB milik para borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp 153 miliar, 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan total nilai sekitar Rp 18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp 7 miliar termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092, serta empat unit kendaraan bermotor dengan estimasi nilai sekitar Rp 500 juta.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam perkara penipuan dan pencucian uang.
Berkas perkara dan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, tersangka FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih berjalan secara simultan.
“Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU di Kejaksaan Agung RI untuk penyelesaian perkara,” ujar Ade Safri.(*)
Baca juga:
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan