Napi Kasus Perampokan Kabur dari Rutan Boyolali
Minggu, 12 Januari 2020 -
MeraPutih.com - Seorang narapidana (napi) kasus pencurian dengan pemberatan (curat/perampokan) melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (10/1).
Petugas kepolisian Polres Boyolali saat ini masih melakukan pengejaran napi kabur atas nama Budiono alias Cipto (19) tersebut, warga Dukuh Ngebleng, Desa Lembu, Bancak, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Napi LP Banceuy Bandung Kendalikan Peredaran Narkoba di Jakarta
"Benar ada kejadian itu (Napi kabur) kasus curat pada Jumat kemarin pukul 16.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Mulyanto.
Mulyanto mengatakan Napi Budiono ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
"Petugas Rutan yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran. Namun, kehilangan jejak. Kami dapat informasi terakhir napi kabur terlihat petugas di wilayah belakang rumah dinas Bupati Boyolali," papar dia.
Baca Juga:
Ia langsung menerjunkan petugas untuk menangkap pelaku. Saat ini upaya penangkapan nabi kabur belum berhasil. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengetahui napi itu bisa sampai kabur.
"Diduga napi kabur saat melihat pengamanan lengah. Dia (Budiyono) kabur dengan memanjat pagar teralis besi sebelah barat. Selanjutnya berjalan di atas kanopi arah barat loncat ke bawah dan kabur," kata dia. (Ism)
Baca Juga: