4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menunjukkan barang bukti adanya dugaan kekerasah pada empat anak di Boyolali, Selasa (15/7). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat anak di bawah umur di Boyolali, Jawa Tengah diduga mengalami tindak pidana kekerasan oleh gurunya sendiri berinisial S.

Keempat anak tersebut adalah SAW (14), IAR (11), MAF (11) dan VMR (6). SAW dan IAR merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Semarang.

Kemudian MAF dan VMR juga merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Batang.

Mereka dikurung dan dirantai kakinya di ruangan terbuka di rumah S di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, mengatakan kejadian tersebut bermula dari warga mengamankan seorang anak berinisial MAF diduga mengambil kotak amal masjid Desa Mojo, Andong pada Minggu (13/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Jadi saat anak (MAF) diamankan menyampaikan bahwa mengambil kotak amal untuk makan. Warga prihatin dan mengantarkan anak itu ke rumahnya dan diketahui di rumah itu ternyata masih ada tiga orang anak dan salah satu kakinya dirantai besi,” ujar Joko, Selasa (15/7).

Baca juga:

Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas dengan Mulut Terlakban, Polisi Sebut tak Ada Tanda Kekerasan

Dia mengatakan warga bersama perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Andong. Atas dasar tersebut terungkap adanya dugaan kekerasan pada empat anak tersebut.

“Dari laporan tersebut Polsek Andong bersama Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan. Jadi setelah kejadian tersebut saudara S diamankan di polsek oleh warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim melalui unit PPA," katanya.

Joko juga mengatakan telah menetapkan S sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut telah dilakukan gelar dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti atau barang bukti terkait kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan yang ada rumah sakit di Boyolali," kata dia.

Dia menambahkan tersangka S dijerat Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.

“Pelaku S terancam lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kekerasan Anak #Boyolali #Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat
Perjalanan panjang PKS Solo yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan demokrasi dan pelayanan masyarakat sejak masa reformasi akan tetap dipertahankan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat
Indonesia
Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi Jadi Wisata Religi, Ratusan Ribu Jemaah Diperkirakan akan Hadir
Haul habib merupakan wisata religi yang masuk agenda kalender wisata Kota Solo ini berlangsung pada Kamis-Senin (9-13/10).
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi Jadi Wisata Religi, Ratusan Ribu Jemaah Diperkirakan akan Hadir
Indonesia
Jumlah Siswa Keracunan Diduga MBG di Karanganyar Bertambah 105 Siswa
Sebanyak sembilan orang masih dirawat di RSUD Karanganyar.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Jumlah Siswa Keracunan Diduga MBG di Karanganyar Bertambah 105 Siswa
Indonesia
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Penyitaan dilakukan langsung tim Kejagung, Kejari, dan ATR/BPN.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Indonesia
68 Siswa di Tawangmangu Alami Mual Pusing, Diduga Keracunan MBG
Beberapa siswa mengalami dehidrasi dan segera dipasangi infus.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
68 Siswa di Tawangmangu Alami Mual Pusing, Diduga Keracunan MBG
Indonesia
Transfer Keuangan Daerah ke Pemprov Jateng Susut Rp 1,5 Triliun, Gubernur Luthfi Maksimalkan Program untuk Masyarakat
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan terkait dengan pemotongan TKD Pemprov Jateng 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
Transfer Keuangan Daerah ke Pemprov Jateng Susut Rp 1,5 Triliun, Gubernur Luthfi Maksimalkan Program untuk Masyarakat
Indonesia
Kubah Masjid Agung Sukoharjo Patah Diterjang Angin Ribut
Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Kubah Masjid Agung Sukoharjo Patah Diterjang Angin Ribut
Indonesia
Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
Bripka Johan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan jalan setelah matanya terkena siraman bensin.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
 Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
Indonesia
Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar
Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar
Indonesia
Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak
Peredaran narkoba masih mendominasi tindak pidana di Kota Solo.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak
Bagikan