4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menunjukkan barang bukti adanya dugaan kekerasah pada empat anak di Boyolali, Selasa (15/7). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Empat anak di bawah umur di Boyolali, Jawa Tengah diduga mengalami tindak pidana kekerasan oleh gurunya sendiri berinisial S.
Keempat anak tersebut adalah SAW (14), IAR (11), MAF (11) dan VMR (6). SAW dan IAR merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Semarang.
Kemudian MAF dan VMR juga merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Batang.
Mereka dikurung dan dirantai kakinya di ruangan terbuka di rumah S di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, mengatakan kejadian tersebut bermula dari warga mengamankan seorang anak berinisial MAF diduga mengambil kotak amal masjid Desa Mojo, Andong pada Minggu (13/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Jadi saat anak (MAF) diamankan menyampaikan bahwa mengambil kotak amal untuk makan. Warga prihatin dan mengantarkan anak itu ke rumahnya dan diketahui di rumah itu ternyata masih ada tiga orang anak dan salah satu kakinya dirantai besi,” ujar Joko, Selasa (15/7).
Baca juga:
Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas dengan Mulut Terlakban, Polisi Sebut tak Ada Tanda Kekerasan
Dia mengatakan warga bersama perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Andong. Atas dasar tersebut terungkap adanya dugaan kekerasan pada empat anak tersebut.
“Dari laporan tersebut Polsek Andong bersama Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan. Jadi setelah kejadian tersebut saudara S diamankan di polsek oleh warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim melalui unit PPA," katanya.
Joko juga mengatakan telah menetapkan S sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut telah dilakukan gelar dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti atau barang bukti terkait kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan yang ada rumah sakit di Boyolali," kata dia.
Dia menambahkan tersangka S dijerat Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.
“Pelaku S terancam lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemprov Jateng Kembalikan Kebijakan 6 Hari Sekolah Jadi Polemik, Wagub Taj Yasin: masih Dikaji
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Air Hujan di Solo Terkontaminasi Microplastik, Bahayakan Kesehatan
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Penemuan Bayi Laki-laki di Gerobak PKL Gegerkan Warga Sragen
Film 'Sampai Titik Terakhirmu', Drama Romantis Bikin Penonton Menangis
11 Orang Masih Hilang di Lokasi Longsor Cilacap, Tim SAR Gabungan Perluas Lokasi Pencarian dan Andalkan Anjing Pelacak