Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menunjukkan barang bukti adanya dugaan kekerasah pada empat anak di Boyolali, Selasa (15/7). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat anak di bawah umur di Boyolali, Jawa Tengah diduga mengalami tindak pidana kekerasan oleh gurunya sendiri berinisial S.

Keempat anak tersebut adalah SAW (14), IAR (11), MAF (11) dan VMR (6). SAW dan IAR merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Semarang.

Kemudian MAF dan VMR juga merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Batang.

Mereka dikurung dan dirantai kakinya di ruangan terbuka di rumah S di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, mengatakan kejadian tersebut bermula dari warga mengamankan seorang anak berinisial MAF diduga mengambil kotak amal masjid Desa Mojo, Andong pada Minggu (13/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Jadi saat anak (MAF) diamankan menyampaikan bahwa mengambil kotak amal untuk makan. Warga prihatin dan mengantarkan anak itu ke rumahnya dan diketahui di rumah itu ternyata masih ada tiga orang anak dan salah satu kakinya dirantai besi,” ujar Joko, Selasa (15/7).

Baca juga:

Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas dengan Mulut Terlakban, Polisi Sebut tak Ada Tanda Kekerasan

Dia mengatakan warga bersama perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Andong. Atas dasar tersebut terungkap adanya dugaan kekerasan pada empat anak tersebut.

“Dari laporan tersebut Polsek Andong bersama Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan. Jadi setelah kejadian tersebut saudara S diamankan di polsek oleh warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim melalui unit PPA," katanya.

Joko juga mengatakan telah menetapkan S sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut telah dilakukan gelar dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti atau barang bukti terkait kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan yang ada rumah sakit di Boyolali," kata dia.

Dia menambahkan tersangka S dijerat Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.

“Pelaku S terancam lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kekerasan Anak #Boyolali #Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Frengky Aruan

Jurnalis dan editor senior yang berkarier di media nasional sejak 2011. Mengawali karier sebagai reporter di BolaNews (Kompas Gramedia Group), kemudian menjadi editor di Sport Satu, sebelum bergabung sebagai Editor Senior di MerahPutih.com dan BolaSkor.com. Berpengalaman meliput perkembangan sepak bola nasional sejak era dualisme PSSI, dengan fokus pada jurnalisme investigasi, wawancara mendalam, analisis taktis dan statistik olahraga, penyuntingan berita, serta jurnalisme cek fakta untuk berbagai isu yang menjadi perhatian publik.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
16 Daerah Jateng Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih
Hingga pertengahan Juli 2026, bantuan telah menjangkau 81.297 jiwa di 15 kabupaten.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
16 Daerah Jateng Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) Heri Wibowo mengatakan kejadian ini membuktikan masyarakat tidak menghiraukan imbauan pihak-pihak terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Indonesia
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Kesiapan organisasi hingga tingkat desa juga menjadi modal bagi partai untuk menyambut kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Indonesia
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Pelaku mengatakan menjalankan aksinya demi memperoleh imbalan uang dari jaringan yang mengendalikannya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Indonesia
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan higienitas sehingga produk MinyaKita.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Bagikan