Napi LP Banceuy Bandung Kendalikan Peredaran Narkoba di Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Desember 2019
Napi LP Banceuy Bandung Kendalikan Peredaran Narkoba di Jakarta

Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 10 tersangka sindikat peredaran narkoba jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) Banceuy (MP/Kanugraha)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 10 tersangka sindikat peredaran narkoba jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) Banceuy, Bandung dan Lapas Garut Jawa Barat.

Dari total tersangka, satu orang bernama Taufik Rahman ditembak mati lantaran ingin melawan petugas saat hendak dilakukan pengembangan.

Sementara itu, sembilan lainnya adalah Antoni Saputra, Muhammad Reza Maulana, Dian Ardiansyah, Yadi Rusmayadi, Yanya Setia Bintara, Asep Budianto, Jalaludin, Yoman Crey Louhen Febry, dan Hendra.

Baca Juga:

Polri Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Jelang Tahun Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka di tangkap di beberapa lokasi berbeda dari Minggu (15/12) hingga Jumat (20/12) di Jakarta dan di Bandung, Jawa Barat.

Yusri juga menyebut salah satu tersangka bernama Taufik tewas ditembak saat mencoba melawan polisi.

“Tersangka Taufik Rahman melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengeluarkan senjata apinya ke arah petugas. Terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/12).

Ia mengatakan, saat itu tersangka sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, korban tewas di dalam perjalanan karena kehabisan darah.

“Setelah tiba di RS Polri Kramat Jati Tim Dokter menyatakan tersangka meninggal dunia,” jelasnya.

Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 10 tersangka sindikat peredaran narkoba jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) Banceuy (MP/Kanugraha)

Dalam penangkaoan itu polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, ribuan butir narkoba jenis inex, sabu seberat 3,284 gram dan 10 kilogram ganja kering.

Yusri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap pengedar narkotika di sekitar daerah Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat berhasil diamankan salah satu pelaku dengan inisial AS.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Residence, Bandung, Jawa Barat dan menangkap tiga orang tersangka bernama Muhammad Reza Maulana, Dian Ardiansyah, Yadi Rusmayadi.

Selanjutnya, dari keterangan tiga tersangka tersebut, polisi mendapati barang haram tersebut didapat dari dua orang tersangka bernama Yanya Setia Bintara dan Asep Budianto yang berada di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.

"Kemudian dikembangkan lagi oleh anggota ini jaringannya semua sama mengarah ke daerah Garut di luar dari Lapas di Garut mengamankan satu bernama Jalaludin," ucapnya.

Baca Juga:

Dua Anggota TNI Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Tidak berhenti disana, polisi mengembangkan berdasarkan keterangan Jalaludin ternyata dia mendapatkan narkoba dari tersangka Yoman Crey Louhen Febry dan Hendra yang merupakan narapidana di Lapas Garut. Setelah itu, polisi juga menangkap Taufik Rahman di Bandung, Jawa Barat.

"Awalnya di daerah Bandung diamankan kemudian dia mengaku bahwa barang tersebut diambil di Jakarta. Pada saat dilakukan penggeledahan di daerah Jakarta di daerah Bandengan, Cakung Jakarta Timur, di tempat kediamannya dia mengeluarkan 1 senjata api dan mengancam petugas," ucapnya.

Lantaran tindakannya itu, polisi langsung mengambil keputusan untuk melumpuhkan tersangka Taufik dengan cara ditembak. Tersangka tewas saat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Knu)

#Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Bagikan