Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Napi Asimilasi Kembali Berbuat Kriminal, Menteri Yasonna Harus Bertanggung Jawab

Andika Pratama - Senin, 20 April 2020

MerahPutih.com - Pakar hukum Suparji Ahmad mengkritik langkah pemerintah yang membebaskan ribuan narapidana dengan kedok COVID-19. Pasalnya, sebagian dari mereka justru kembali melakukan tindak pidana yang membuat masyarakat menjadi resah.

Sejauh ini saja, proses edukasi atau efek jera dari hukuman badan yang diberikan oleh aparat penegak hukum tak pernah terlihat. Banyak bekas narapidana kembali melakukan kejahatan. Situasi inilah yang menurut Suparji menimbulkan keresahan baru di masyarakat.

Baca Juga

Cegah COVID-19, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana Dewasa dan Anak

Seperti yang terjadi di Tanjung Priok, Sabtu (18/4) lalu di mana seorang begal yang mendapatkan asimilasi malah melakukan kekerasan terhadap warga hingga akhirnya ia ditembak mati.

“Kalau sudah begini. Siapa yang harus bertanggung jawab. Menteri Yasonna sendiri harus bertanggung jawab,” kata Suparji kepada wartawan, Senin (20/4)

Menurut Suparji, kebijakan ini menjadi dilema tersendiri bagi penegak hukum. Di saat pemerintah berniat mengurangi kapasitas lapas, aparat kepolisian mulai kembali menangkap narapidana yang bebas bersyarat itu.

“Jadi serba salah. Tidak ditangkap masyarakat resah. Kalau ditangkap penjara kembali penuh. Terus pertimbangan kebijakan ini apa,” ucap Suparji.

Menurut dia, program tersebut kontradiktif dengan kebijakan pemerintah saat ini. Di mana, untuk mencegah penyebaran virus corona, pemerintah meminta masyarakat untuk terus berada di rumah.

“Nah, ini malah membebaskan narapidana,” kata Suparji yang juga praktisi hukum di Universitas Al Azhar ini.

Satu dari dua pelaku kasus percobaan pencurian merupakan eks Napi yang ikuti program asimilasi dampak COVID -19 LP Kendal, saat menjalani pemeriksaan di depan penyidik, di Mapolresta Surakarta, Rabu (16/4/2020). (ANTARA/ Bambang Dwi Marwoto)
Satu dari dua pelaku kasus percobaan pencurian merupakan eks Napi yang ikuti program asimilasi dampak COVID -19 LP Kendal, saat menjalani pemeriksaan di depan penyidik, di Mapolresta Surakarta, Rabu (16/4/2020). (ANTARA/ Bambang Dwi Marwoto)

Harusnya, Kementerian Hukum dan HAM melakukan analisis mendalam kepada narapidana yang akan mendapatkan kebijakan itu. Analisis itu bisa diperoleh dari penilaian harian narapidana yang dilakukan oleh petugas rutan dan lapas. Hasilnya, menjadi pertimbangan untuk memberikan kebebasannya.

“Ini bisa menjadi evaluasi untuk jajaran Direktorat Pemasyarakatan, edukasi di penjara itu bagaimana dan efek jeranya seperti apa,” jelas Suparji.

Ia mendesak polisi perlu memberikan tindakan keras kepada para narapidana yang bebas lewat program asimilasi itu.

Baca Juga

Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

Hal ini untuk memberikan contoh bagi narapidana lain yang akan bebas dari program yang sama. Tujuannya, untuk mengurangi potensi mereka kembali melakukan tindak kriminal.

Suparji mengatakan, belasan orang yang kembali ditangkap harus mendapatkan tuntutan berlebih. Misalnya, pelaku pencurian, dia disangkakan pasal berlapis. Tak hanya itu, proses penuntutannya pun harus dipercepat.

“Tapi tetap melalui prosedur hukum acara pidana yang benar. Cuma prosesnya dipercepat dan tuntutannya dilipatkan,” tegas Suparji.

Seperti seorang residivis berinisial AR (42) ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4) malam. AR ditembak setelah buron selama empat hari usai menodong dan melukai penumpang angkot.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, AR berstatus residivis yang belum lama ini bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi COVID-19

"Dia baru keluar dari lapas yang ada ada di Bandung, yang sebelumnya di Salemba, kemudian dipindah ke Bandung dan mengikuti program asimilasi," kata Budhi.

Bukannya bertaubat setelah menghirup udara bebas, AR malah kembali terjerumus ke dalam lubang hitam kejahatan alanan. Sabtu (18/4) malam kemarin, AR diketahui tengah berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata.

Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk. AR sempat mengacungkan celurit yang ia bawa dan melukai salah seorang anggota polisi. Tak mau ambil resiko, polisi pun menembak AR yang langsung tewas di tempat.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena pelaku melukai anggota dengan celurit dan anggota sempat menangkis," kata Budhi.

"Kemudian kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," imbuh dia.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan akan dijatuhi pidana baru. Ia mengaku telah menginstruksikan jajaran Ditjenpas Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna.

Baca Juga

Berulah Kembali, Hak Asimilasi Dan Integrasi Narapidana Dapat Dicabut

Saat ini sudah lebih dari 36 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi covid-19.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengatakan, sesuai dengan peraturan dan prosedur pemberian asimilasi dan hak integrasi di tahun 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan. (Knu)

Baca Artikel Asli