Nama Ibu Kota Negara Baru Sudah Dikantongi Jokowi, Ketua Pansus RUU IKN: Nanti akan Disampaikan

Jumat, 14 Januari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim sudah mengantongi nama calon ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap nama ibu kota diumumkan pada saat pengesahaan RUU menjadi Undang-Undang.

Baca Juga

4 Substansi RUU IKN yang Belum Disepakati Pemerintah dan DPR

"Nama ibu kota negara itu di akhir lah, di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir. Mudah-mudahan saat pengesahan nanti," ucap Doli di Jakarta, Kamis (!3/1).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama adalah status pemerintah daerah khusus ibu kota negara yang akan disebut sebagai otorita.

Kemudian, kedua, pendanaan dan pembiayaan. dia menjelaskan sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Ketiga, soal pertanahan. Supaya memang ini betul-betul clear and clean. Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," tegasnya.

Baca Juga

Pemindahan IKN Tahun 2024 Dinilai Terlalu Dini

Terakhir adalah terkait rencana induk atau masterplan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan, dalam rencana induk berisi panduan pemindahan ibu kota negara.

"Karena ini masalah penting, masterplan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong masterplan itu pada hal-hal prinsip," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan