Nah, lo! Nama Petinggi Golkar Disebut Dalam Sidang Gratifikasi Eni Saragih

Rabu, 02 Januari 2019 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yakni Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Nenie Afwani.

Dalam persidangan Eni mengaku bahwa dirinya pernah diperintahkan Ketua Fraksi Golkar di DPR Marcus Melchias Mekeng untuk membantu Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan.

Eni menjelaskan saat itu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, sedang bermasalah sehingga dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM terkait proyek tambang di Kalimantan.‎ Atas bantuan itu, Eni diberi Rp5 Miliar oleh Samin Tan sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.

"Perintah dari ketua fraksi saya, Bapak Mekeng. Ketua Fraksi di Partai Golkar," ungkap Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (2/2).

Terdakwa Eni Maulani Saragih (Foto: Screenshot youtube/tvparlemen)
Terdakwa Eni Maulani Saragih (Foto: Screenshot youtube/tvparlemen)

Sementara itu, Nenie Afwani dalam persidangan pun mengakui bahwa yang bantu perusahaannya adalah Mekeng dan Eni. Namun, dia berdalih tidak tahu bila ada aliran uang dari perusahaannya ke Eni.

Menurut Nenie, dia hanya pernah menyerahkan dokumen perusahaan ke Eni melalui stafnya Tahta Maharaya. ‎Itu pun dalih dia lantaran diminta oleh Samin Tan.

"Saya diminta siapkan kronologi. Saya tanya Eni dokumen ini serahkan ke siapa. Kata Eni serahkan ke Tahta," ujar Nenie saat bersaksi untuk terdakwa Eni.

Jaksa sempat menegurnya bahwa ada konsekuensi bagi saksi yang bohong di bawah sumpah pengadilan. Namun, Nenie bersikeras membantah pernah memberikan uang ke Eni, baik langsung maupun melalui stafnya.

Menurut Nenie, perusahaannya memiliki masalah dengan Kementerian ESDM. Karena kesulitan, akhirnya Samin Tan meminta bantuan anggota DPR, seperti Marcus Melchias Mekeng dan Eni Saragih.

Dalam dakwaan jaksa kepada Eni, dikatakan bahwa Eni Saragih menerima uang Rp5 Miliar dari Samin Tan atas bantuan tersebut.

Uang-uang itu dipakai Eni untuk kepentingan suaminya di Pilbub Temanggung 2017.‎ Meski sudah dibantu oleh Eni dan Mekeng, PT Borneo tetap kalah di Mahkamah Agung.

"Di MA kami kalah," imbuh Nenie. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan