MerahPutih.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). Menurutnya, kewajiban membayar uang pengganti itu membuat hukuman yang diterimanya secara praktik menjadi 15 tahun penjara.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat," Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan dirinya tidak memiliki aset maupun uang dalam jumlah tersebut. Karena itu, ia menilai ketentuan pidana subsider selama lima tahun penjara akan otomatis berlaku apabila uang pengganti tidak dapat dibayarkan.
Ia juga membantah pernah menikmati dana Rp809 miliar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Menurut Nadiem, selama persidangan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan uang tersebut masuk ke rekening pribadinya. Ia menegaskan dana itu tetap berada di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ujarnya.
Baca juga:
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Amar Putusan Hakim
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.
Dalam amar putusan disebutkan, uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Ketentuan itu yang menurut Nadiem membuat total hukuman yang dihadapinya secara efektif menjadi 15 tahun penjara. (Pon)