MERAHPUTIH.COM - MANTAN Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu (13/5). Jaksa akan membacakan tuntutan untuk Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nadiem telah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut pada Senin (11/5). Hakim lalu menjadwalkan sidang tuntutan Nadiem pada Rabu. Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (atau Rp 1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Baca juga:
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian, Ibrahim Arief atau Ibam juga sudah menghadapi vonis kemarin. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara itu, eks stafsus Nadiem bernama Jurist Tan masih buron.(knu)
Baca juga:
Duduk di Kursi Terdakwa, Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Terjadi karena tak Berpolitik