Mulai Hari Ini Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Tiap Pagi di Gedung DPR RI

Jumat, 08 November 2024 - Wiwit Purnama Sari

Mulai hari ini Jumat, 8 November 2024, Gedung DPR wajib putar lagu Indonesia Raya untuk perkuat nasionalisme Hal tersebut sesuai dengan Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024 yang diterbitkan pada 5 November 2024 dan ditujukan pada Sekretaris Jenderal DPR RI.

Tidak hanya wajib untuk diputar, dalam surat tersebut setiap orang yang beraktivitas di Gedung DPR diminta untuk berdiri dalam sikap sempurna saat lagu “Indonesia Raya” berkumandang.

Lagu kebangsaan sebenarnya sebelumnya sudah wajib diputar di Gedung DPR. Bedanya jika dulu dikumandangkan hanya saat sebelum Rapat Paripurna DPR, Sidang Paripurna DPD, dan Sidang Paripurna MPR, kini wajib diputar setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan