Muktamar NU Ke-34 Terimbas PPKM Level 3, PBNU Gelar Musyawarah Terbatas
Jumat, 19 November 2021 -
MerahPutih.com - Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, 23 hingga 25 Desember 2021, terpaksa ditunda. Hal itu terkait dengan pemberlakuan PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari di seluruh wilayah di Indonesia.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera menggelar musyawarah terbatas untuk membahas kepastian pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU seiring dengan adanya kebijakan PPKM Level 3 memasuki Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Akan kami rapatkan dulu. Kita musyawarah terbatas bersama Rais 'Aam, Katib 'Aam, dan Sekjen," ujar Ketum PBNU Said Aqil Sirodj dalam keterangan terulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Kata PBNU Soal Muktamar saat PPKM Level 3 Libur Nataru
Saat ini, muncul wacana apakah muktamar akan dimajukan atau diundur hingga PPKM selesai.
Kendati demikian, Said Aqil mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan apapun soal pelaksanaan muktamar dan PBNU akan berembug untuk memutuskan yang terbaik.
"Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," kata dia, dikutip Antara.
Menurut Said, sesuai diktum putusan Konferesi Besar NU beberapa waktu lalu, rapat terbatas inilah yang akan memutuskan perubahan waktu Muktamar manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan COVID-19.
"Putusan Konbes mengatakan masa khidmat PBNU berlaku sampai terlaksananya Muktamar ke-34," kata dia.
Baca Juga:
Cryptocurrency Sampai Moderasi NU Dalam Politik Bakal Dibahas di Muktamar
Sementara itu, ketua kanitia Muktamar NU Imam Aziz mengatakan bahwa panitia akan patuh pada putusan pemerintah soal kebijakan PPKM.
Apalagi berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September 2021 menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas COVID-19 pusat maupun daerah.
"Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19, baik nasional maupun daerah," ujarnya.
Imam juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh PBNU. Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.
"Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Muktamar NU Digelar 23-25 Desember, Pemilihan Ketum Lewat One Man One Vote