MerahPutih.com - PBNU menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama - Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, 20-22 Juni 2026, diikuti jajaran PBNU serta PWNU se-Indonesia.
Sekretaris Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 Prof M Nuh menjelaskan kegiatan Munas dan Konbes NU 2026 di Pesantren Al Falah Kediri, Jawa Timur, ini ikut membahas tentang pengelolaan tambang.
Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan yang namanya peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang. Ini yang dulu sempat heboh macam-macam dan seterusnya tapi sudah kami sepakati melalui peraturan perkumpulan itu,
katanya kepada wartawan di Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (22/6).
M Nuh menjelaskan, terdapat empat aspek di dalam peraturan perkumpulan tentang pengelolaan aset tambang.
Baca juga:
Sebut 'Politisi Keluar dari PBNU', Cak Imin: Saya Bicara karena Cinta NU
Yang pertama adalah aspek kepemilikan. Di dalam aspek ini, PBNU memastikan bahwa aset ini adalah aset perkumpulan Nahdlatul Ulama, tidak boleh orang per orang, PT apapun yang mengklaim memiliki aset ini.
Kepemilikannya 100 persen adalah perkumpulan Nahdlatul Ulama,
katanya.
Ia menambahkan, yang kedua adalah aspek tata kelolanya. Untuk tata kelola yang pertama yang harus dipastikan ya sesuai dengan hasil muktamar-muktamar sebelumnya yaitu tidak boleh dalam berusaha untuk mengelola tambang itu melakukan eksploitasi yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam.
Sehingga dari tata kelola tadi itu kami pastikan sesuai dengan aturan syar'i boleh eksplorasi, tapi begitu eksploitasi yang berlebihan tidak boleh,
ujarnya.
M Nuh juga menambahkan, nantinya PBNU juga akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk mengelola ini karena NU terbatas kemampuannya.
Untuk yang ketiga, ia mengatakan adalah aspek pemanfaatannya, bahwa harus dipastikan kemanfaatannya untuk seluruh NU keluarga besar mulai dari PBNU sampai ranting termasuk lembaga-lembaga dan seterusnya.
Tidak boleh dan tidak dibenarkan yang mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan. Itu ada di dalam peraturan perkumpulan yang tadi kami sahkan,
katanya.
Untuk yang keempat bahwa usaha ini bukan usaha yang sifatnya insidentil, tapi harus dipastikan keberlanjutannya termasuk tanggung jawab ekosistem yang ada di situ.
Dan pemanfaatannya pun juga itu harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang itu,
katanya.