MUI Tegas, Menimbun Obat Hingga Oksigen saat Pandemi Haram!
Senin, 05 Juli 2021 -
Merahputih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan soal fatwa haram menimbun barang yang bisa memicu kepanikan.
Hal itu termuat dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan 'Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram'.
Baca Juga
Menkes Budi Sadikin Minta KPK Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19
"Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7).
Menimbun kebutuhan pokok juga tidak diperkenankan meskipun untuk berjaga-jaga. Dia mendesak aparat juga bergerak dalam mengatasi kondisi ini. Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak.

Menurut Niam, aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi dan menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan. "Termasuk menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ujarnya.
Di sisi lain, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
Baca Juga
Erick Klaim Produksi 100 Juta Vaksin Bio Farma Dapat Sertifikat BPOM
Selain itu, melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan mempermainkan harga. Sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.
"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yqng menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," tutup mantan Ketua KPAI ini. (Knu)