MUI Larang Aksi Razia Tempat Makan yang Buka saat Ramadan
Selasa, 29 Maret 2022 -
MerahPutih.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengimbau umat Islam jangan ada lagi razia atau sweeping tempat makan selama bulan suci Ramadan.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meminta pemilik usaha kuliner.
Baca Juga:
Pintu Masuk Pelancong dan WNI dari Luar Negeri Terus Ditambah
Diantaranya, restoran, kafe, rumah makan sampai warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
"Jangan ada seperti itu. Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana harus jelas," terang Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/3).
Amirsyah berharap kegiatan perekonomian harus tetap berjalan di bulan puasa.
Tetapi, dirinya mengimbau pengusaha yang menjajakan makanan menggelar bisnisnya dengan bijak.
Di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka.
Di sisi lain, penjual makanan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Yang tidak boleh kan transparan membuka seolah-olah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat," tutur Amirsyah.
Terpisah, Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bulan Ramadan jangan sampai menutup usaha rumah makan yang tak berpuasa.
Menurutnya, bulan Ramadan jangan sampai dirusak oleh sikap-sikap intoleran seperti penutupan tempat makan.
"Warung tidak usah ditutup jualannya. Tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa. Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadan. Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," tulis Cholil, melansir akun Twitternya @cholilnafis. (knu)
Baca Juga: