MUI Keluarkan Panduan Beribadah saat Ramadan dan Idul Fitri 2022

Kamis, 31 Maret 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Panduan yang ditetapkan Rabu, 30 Maret 2022 oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia M Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Maulana Hasanuddin.

Hal itu menyikapi adanya kelonggaran aktivitas bagi umat Islam selama Ramadan.

Baca Juga:

Awal Ramadan 1443 Hijriah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Tunggu Sidang Isbat

Berikut sejumlah panduan beribadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2022;

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah), yakni,

A. Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat;

B. Merapatkan kembali saf saat salat berjamaah;

C. Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat tarawih.

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti salat tarawih, tadarus Alquran, mengikuti pengajian, iktikaf, dan qiyamu a l-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

5. Untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

6. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi COVID- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan napas.

7. Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalan al-haul), apabila telah mencapai nisab.

9. Umat Islam diimbau untuk menyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Baca Juga:

Waspada, Kawasan di Jakarta Ini Dianggap Rawan saat Bulan Ramadan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan, warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

“Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana, harus jelas,” ujar Amirsyah saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Rabu (31/3).

Amirsyah mengatakan, munculnya pedagang saat Ramadan justru bagus. Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi COVID-19.

Bahkan dia juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadan.

Pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.

Sementara khusus untuk tempat hiburan, dia mengimbau untuk menutupnya sementara.

“Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Polri Bakal Gelar Operasi Lalin di Pusat Keramaian Saat Ramadan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan