Waspada, Kawasan di Jakarta Ini Dianggap Rawan saat Bulan Ramadan

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 31 Maret 2022
Waspada, Kawasan di Jakarta Ini Dianggap Rawan saat Bulan Ramadan

Ilustrasi Kegiatan Ramadan.(Foto:Pixabay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com- Polda Metro Jaya mulai menyiapkan skema pengamanan untuk mencegah adanya gangguan keamanan saat bulan suci Ramadan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengamanan ibadah warga DKI Jakarta saat bulan Ramadan.

Baca Juga:

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Tunda Pembayaran THR Lebaran

Salah satunya mengenai sahur on the road (SOTR) yang kerap dilakukan selama bulan puasa.

Menurut Sambodo, sedikitnya terdapat tiga kawasan yang kerap dipilih sejumlah komunitas untuk melaksanakan kegiatan SOTR.

Beberapa kawasan yang ditengarai sering dijadikan tempat kegiatan semacam SOTR ada 13 kawasan.

Dengan rincian, lima kawasan tanggung jawab Polda, dua kawasan tanggung jawab Polres Jakarta Pusat, dua kawasan tanggung jawab Polres Jakarta Utara, satu kawasan tanggung jawab Polres Jakarta Barat, satu kawasan tanggung jawab Polres Jakarta Timur, dan dua kawasan Polres Jakarta Selatan.

Guna mengantisipasi adanya kegiatan SOTR, Sambodo mengatakan pihaknya akan melakukan filterisasi di 13 kawasan tersebut.

Filterisasi rencananya akan dilakukan mulai 2 April hingga 2 Mei 2022 pukul 01.00-05.00 WIB.

"Ada rombongan yang dicurigai mau melaksanakan SOTR atau tawuran hingga balap liar maka akan otomatis dilakukan penindakan," jelas Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).

Menurut Sambodo, untuk kawasan Sudirman-Thamrin mulai ditutup dari Bundaran Senayan sampai Patung Kuda selama filterisasi berlangsung.

Ilustrasi Bulan Ramadan. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Bulan Ramadan. (Foto: Pixabay)

Selain itu, titik lain yang juga ikut dilakukan filterisasi yaitu Jalan Gunawarman, Senopati hingga SCBD.

Kemudian, kawasan jalan Asia Afrika juga akan dilakukan filterisasi mengingat area tersebut menjadi salah satu lokasi yang menjadi perhatian Polda Metro Jaya terkait kegiatan SOTR.

Kawasan ketiga mulai dari kawasan Asia Afrika, mulai dari Bundaran Moestopo sampai Hotel Fairmont, Hotel Mulia dan Gerbang Pemuda.

"Ini menjadi atensi juga kawasan Jalan Bulungan-Mahakam hingga Barito yang kerap menjadi lokasi SOTR," pungkas Sambodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta seluruh jajaran pejabat Polda Metro Jaya dan Kapolres agar bisa benar-benar memperhatikan pengamanan Ramadan dan Idul Fitri.

Menurut Fadil, pada mudik tahun sebelumnya terdapat tujuh titik posko di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Kemudian ia meminta agar tahun ini posko-posko tersebut diperluas ke beberapa titik lain yang dilintasi pemudik.

Sehingga pelaksanaan mudik bisa berjalan dengan lebih baik.

“Kalau semua siap dari awal, saya yakin hasilnya jauh lebih baik,” pungkasnya. (knu)

Baca Juga:

IDI: Pemecatan Terawan Melalui Proses Panjang

#Polda Metro Jaya #Ramadan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan