IDI: Pemecatan Terawan Melalui Proses Panjang

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 31 Maret 2022
IDI: Pemecatan Terawan Melalui Proses Panjang

Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar konfrensi pers menanggapi polemik pemecatan eks Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, yang ramai di publik.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan, pemberhentian mantan Menkes Terawan ini, diambil berdasarkan pada putusan Mumtamar ke-31 di Banda Aceh.

Baca Juga:

Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Anggota Komisi I: Tidak Masalah

Lanjut dia, keputusan ini hasil rekomendasi sidang khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI, yang mencoret Terawan sebagai anggota IDI.

"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar," ujar Beni dalam virtual zoom, Kamis (31/3).

IDI menuturkan, rekomendasi memberhentikan Terawan ini melalui proses yang cukup panjang. Sebab, MKEK IDI sudah melakukan proses yang lama termasuk memanggil Terawan.

"Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," papar dia.

Keputusan pemecatan dr Terawan dalam Muktamar ke-31, menjadi tanggung jawab IDI. Organisasi profesi Dokter itu harus menjalankan amanat muktamar tersebut.

"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," sambung Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebelumnya, ramai terkait keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Pemberhentian tersebut diduga terkait pelanggaran kode etik terapi cuci otak yang dilakukan Terawan. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, pada Jumat (25/3).

Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan, menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan Ikatan Dokter Indonesia selambat-lambatnya 28 hari.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Asp).

Baca Juga:

Panglima TNI Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit 2022

#Terawan Agus Putranto #Menteri Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
Pramono berharap program ini dapat berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Kepulauan Seribu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Merespons Isu Kena Reshuffle
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta untuk menanyakan langsung ke Presiden Prabowo Subianto soal reshuffle kabinet.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Juni 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Merespons Isu Kena Reshuffle
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Sadikin Peringatkan Krisis Tenaga Medis, Indonesia Harus Segera Tiru Swedia untuk Kesehatan Masa Depan!
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kesehatan berencana mengirimkan tim ke Swedia dalam tiga bulan ke depan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Menkes Budi Gunadi Sadikin Peringatkan Krisis Tenaga Medis, Indonesia Harus Segera Tiru Swedia untuk Kesehatan Masa Depan!
Indonesia
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Nurhadi meminta Menkes untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Indonesia
Pengamat Sebut Menkes Budi Beban, Prabowo Harus Segera Lakukan Pergantian
Budi Gunadi juga lupa soal umur bukan urusan manusia, termasuk dokter
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Mei 2025
Pengamat Sebut Menkes Budi Beban, Prabowo Harus Segera Lakukan Pergantian
Indonesia
Kadinkes DKI Sebut 274 RW di Jakarta Berstatus Siaga TBC
Pengendalian TBC kini semakin berbasis komunitas, dengan melibatkan tenaga kesehatan, kader warga, serta tim Pasukan Putih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Mei 2025
Kadinkes DKI Sebut 274 RW di Jakarta Berstatus Siaga TBC
Indonesia
Kemenkes Wajibkan Skrining Psikologis dan Transparansi Rekrutmen PPDS Demi Kualitas Dokter Spesialis
Kemenkes juga menjamin keamanan dan pengawasan bagi peserta didik di rumah sakit, mencegah mereka melakukan pekerjaan di luar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai peserta pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 21 April 2025
Kemenkes Wajibkan Skrining Psikologis dan Transparansi Rekrutmen PPDS Demi Kualitas Dokter Spesialis
Indonesia
Dokter RSHS Perkosa Keluarga Pasien, Menkes Budi Wacanakan Pembekuan PPDS Anestesi di Unpad
Kemenkes juga mewajibkan semua peserta PPDS untuk melakukan tes mental.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
Dokter RSHS Perkosa Keluarga Pasien, Menkes Budi Wacanakan Pembekuan PPDS Anestesi di Unpad
Indonesia
Iuran Kepesertaan BPJS Tahun Depan Alami Penyesuaian, Bakal Diumumkan Bulan Juli 2025
BPJS Kesehatan sedang fokus untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti karena beberapa hal
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 Februari 2025
Iuran Kepesertaan BPJS Tahun Depan Alami Penyesuaian, Bakal Diumumkan Bulan Juli 2025
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Bagikan