Panglima TNI Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit 2022


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com- Seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 mengalami perubahan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah tes seleksi penerimaan prajurit baru. Tes yang dihapus ialah tes renang dan tes akademik.
Baca Juga:
Andika membahas poin per poin soal penerimaan calom prajurit bersama anak buahnya.
"Karena nggak fair, ada orang tempat tinggalnya jauh dan nggak pernah renang. Nanti nggak fair, udahlah," kata Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI) tahun anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip Kamis (31/3).
Dia menyatakan penilaian akademik prajurit diambil dari nilai ijazah SMA.
"Menurut saya akademik ini, tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK terus transkip, karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA, itu (nilai) akademik," imbuh Andika.
"Mereka nggak usah lagi tes akademik, itulah nilai akademik, ijazahnya tadi kalau ada ujian nasional, ya sudah itu lebih akurat lagi," paparnya.
Andika memerintahkan untuk segera memperbaiki mekanisme penerimaan prajurit.

“Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki, itu yang berlaku. Jadi yang PR harus membuat Perpang (Peraturan Panglima TNI) segala macam, segera dibuat,” imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Andika juga memutuskan untuk memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI.
Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.
Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.
Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.(knu)
Baca Juga:
Ranking FIFA: Timnas Indonesia Naik, Tapi Dilangkahi Singapura
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Lebih Baik Mati Daripada Dijajah! Prabowo Minta Para Komandan Pasukan Elite TNI Jangan Memimpin dari Belakang

Prabowo tiba di Batujajar untuk Lantik Wakil Panglima TNI HIngga Resmikan Enam Kodam Baru

Ada 6 Kodam Baru Bakal Disahkan Saat Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, Satu di Papua

Wakil Panglima TNI Hadapi Tugas Berat dan Banyak Tantangan, Pengamat Minta Kualitasnya Harus ‘Setara’ Panglima

Panglima TNI Rotasi Perwira TNI, Pangdam Diponegoro Deddy Suryadi Jadi Pangdam Jaya

Raker Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan Komisi I DPR Bahas Isu Strategis TNI
