Panglima TNI Hidupkan Jabatan Kaster, DPR Tegaskan Bukan Dwifungsi ABRI

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Panglima TNI Hidupkan Jabatan Kaster, DPR Tegaskan Bukan Dwifungsi ABRI

Ilsutrasi anggota TNI. (Foto: dok. Kostrad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi I DPR RI angkat bicara terkait kebijakan Agus Subiyanto yang menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) di lingkungan TNI.

Jabatan tersebut kini diisi oleh Bambang Trisnohadi dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai keputusan Panglima TNI tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi yang menyesuaikan diri dengan dinamika dan tantangan zaman.

Menurutnya, sebagai institusi pertahanan negara, TNI dituntut untuk selalu siap menghadapi tantangan baru sehingga penataan struktur organisasi menjadi hal yang wajar dilakukan.

“Langkah ini tidak boleh ditafsirkan sebagai kembalinya praktik dwifungsi ABRI," kata Dave kepada wartawan, Jumat (13/3).

Baca juga:

Indonesia Siapkan 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza, Menhan: Tunggu Keputusan Internasional

Dave menilai keberadaan jabatan Kaster memiliki urgensi dalam konteks keamanan saat ini. Posisi tersebut dianggap berperan dalam memperkuat koordinasi teritorial di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Menurutnya, kehadiran jabatan tersebut dapat meningkatkan kesiapsiagaan organisasi sekaligus memperkuat pembinaan wilayah.

Selain itu, posisi Kaster juga diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih terstruktur terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI.

“Dengan adanya Kaster, jalur komunikasi dan sinergi antara komando teritorial dan pusat dapat berjalan lebih efektif, sehingga organisasi TNI semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika nasional," katanya.

Baca juga:

Pasukan TNI Siaga untuk ke Gaza, Operasional Tunggu Komando Board of Peace

Dave menambahkan bahwa jabatan tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola organisasi TNI secara lebih solid.

Ia menegaskan kewenangan yang dimiliki tetap berada dalam koridor tugas pokok TNI, sehingga fokus utamanya adalah memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan efektivitas kerja organisasi.

“Dengan pembatasan yang jelas, jabatan ini justru menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola yang lebih teratur dan solid," ujarnya.

Ia pun optimistis penataan struktur tersebut akan semakin memperkuat kesiapsiagaan institusi pertahanan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap TNI.

“Pengawasan tetap dilakukan agar setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga TNI semakin kokoh sebagai garda terdepan yang profesional dan dipercaya rakyat," tutup Dave. (Knu)

#Komisi I DPR #TNI #Panglima TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
PT Transportasi Jakarta merubah dan menyesuaikan rute bus pada Minggu 20 September akibat event TNI Run di kawasan Monas-Bundaran HI. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Prabowo menegaskan penguatan pertahanan diarahkan untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
520 Unit Alutsista Bakal Ramaikan Defile Puncak Peringatan HUT ke-81 TNI
Personel akan berbaris dalam defile dan mengikuti simulasi tempur yang ditampilkan di kawasan Monas
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
520 Unit Alutsista Bakal Ramaikan Defile Puncak Peringatan HUT ke-81 TNI
Indonesia
Rute AKLI I Yang Jadi Pilihan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Indonesia
Garibaldi sendiri nanti akan dikawal kapal fregat TNI AL saat memasuki perairan ALKI I
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Rute AKLI I Yang Jadi Pilihan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Indonesia
Indonesia
TNI Kirim KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Gelar Operasi ke Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea
Operasi militer selain perang perang ini juga bagian dari diplomasi Indonesia ke empat negara yakni Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
TNI Kirim  KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Gelar Operasi ke Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Bagikan