Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hampir 5 Persen ASN 'Tak Ada Kabar' Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2026, Pemprov DKI Siapkan Hukuman Sanksi Disiplin

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 26 Maret 2026
Hampir 5 Persen ASN 'Tak Ada Kabar' Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2026, Pemprov DKI Siapkan Hukuman Sanksi Disiplin

Suasana kerja pegawai Pemprov DKI saat hari pertama masuk kerja usai Libur Lebaran. (Dok Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkap tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pada hari pertama masuk kerja pasca-cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Rabu (25/3) kemarin.

Kepala BKD DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, berdasarkan data sistem informasi e-Absensi pada Rabu (25/3) pukul 16.14 WIB, tingkat kehadiran ASN mencapai 95,06 persen.

"Rinciannya, sebanyak 45,25 persen bekerja dari kantor, 5,07 persen bekerja secara fleksibel, dan 46,74 persen masih dalam masa libur akademik,'' kata Premi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).

Adapun tingkat ketidakhadiran tercatat sebesar 4,94 persen.

"Dengan rincian 3,14 persen tidak hadir dengan keterangan dan 1,80 persen tanpa keterangan,” ujar Premi.

Baca juga:

Gubernur Pramono Ancam Kasih Hukuman untuk ASN Pemprov DKI yang Telat dan Bolos Kerja Pasca WFA Lebaran

Ia menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dengan tahapan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," tutur Premi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) maksimal 50 persen pegawai usai masa libur Lebaran.

Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja lebih fleksibel, baik dari kantor maupun dari lokasi lain tanpa menganggu prioritas pelayanan publik.

Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.

Meski demikian, penerapan WFA tidak bisa dilakukan secara penuh.

Pemerintah membatasi maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor. (Knu)

#ASN #Pemprov DKI Jakarta #Libur Lebaran #Idul Fitri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
JPO Tendean Dibongkar, Pramono Usulkan Zebra Cross Sementara untuk Pejalan Kaki
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyiapkan zebra cross sementara di JPO Tendean.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
JPO Tendean Dibongkar, Pramono Usulkan Zebra Cross Sementara untuk Pejalan Kaki
Indonesia
Harga Sayuran Naik akibat Pasokan Berkurang, Pemprov DKI Siapkan Langkah Penanganan
Pemprov DKI Jakarta mengendalikan kenaikan harga sejumlah komoditas sayuran akibat berkurangnya pasokan. TPID diminta mengecek penyebab dan menyiapkan solusi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Harga Sayuran Naik akibat Pasokan Berkurang, Pemprov DKI Siapkan Langkah Penanganan
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
LRT Jakarta Bakal Tembus Dukuh Atas, Pramono Gelontorkan Rp 2,1 Triliun untuk Ubah Wajah Ibu Kota
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp2,1 triliun untuk melanjutkan pembangunan LRT Jakarta dari Manggarai ke Dukuh Atas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LRT Jakarta Bakal Tembus Dukuh Atas, Pramono Gelontorkan Rp 2,1 Triliun untuk Ubah Wajah Ibu Kota
Indonesia
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Pemkot Jakarta Selatan menderek motor ASN yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Indonesia
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Robohnya JPO Tendean menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI. DPRD DKI pun meminta adanya pengawasan ketat jam operasional.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Berita
Pemprov DKI dan PAM Jaya Salurkan Toren Air Gratis untuk Warga, Ribuan Unit Masih Bakal Dibagikan
Pemprov DKI dan PAM Jaya membagikan toren gratis kepada warga Jakarta. Kini, 3.500 toren lagi akan dibagikan.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Pemprov DKI dan PAM Jaya Salurkan Toren Air Gratis untuk Warga, Ribuan Unit Masih Bakal Dibagikan
Indonesia
Pemprov DKI Ungkap Kerugian JPO Tendean Capai Miliaran Rupiah, Pemilik Truk Belum Ganti Rugi
Kerugian JPO Tendean ditaksir miliaran rupiah. Pemprov DKI mengatakan, pemilik truk belum mengganti rugi kerusakan.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Pemprov DKI Ungkap Kerugian JPO Tendean Capai Miliaran Rupiah, Pemilik Truk Belum Ganti Rugi
Indonesia
Hasil Penyisiran Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Pastikan Lokasi Aman
Tim Gegana melakukan penyisiran bom di SDN Srengseh Bawah 15. Polisi memastikan, bahwa tidak ada bom di lokasi.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Hasil Penyisiran Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Pastikan Lokasi Aman
Lifestyle
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
ASN Digital wajib diaktifkan oleh PNS dan PPPK. Simak cara aktivasi MFA BKN, reset password, login MyASN, mengatasi OTP tidak valid hingga menjaga akses layanan kepegawaian tetap aman
ImanK - Senin, 13 Juli 2026
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
Bagikan