MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkap tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pada hari pertama masuk kerja pasca-cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Rabu (25/3) kemarin.
Kepala BKD DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, berdasarkan data sistem informasi e-Absensi pada Rabu (25/3) pukul 16.14 WIB, tingkat kehadiran ASN mencapai 95,06 persen.
"Rinciannya, sebanyak 45,25 persen bekerja dari kantor, 5,07 persen bekerja secara fleksibel, dan 46,74 persen masih dalam masa libur akademik,'' kata Premi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).
Adapun tingkat ketidakhadiran tercatat sebesar 4,94 persen.
"Dengan rincian 3,14 persen tidak hadir dengan keterangan dan 1,80 persen tanpa keterangan,” ujar Premi.
Baca juga:
Ia menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dengan tahapan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," tutur Premi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) maksimal 50 persen pegawai usai masa libur Lebaran.
Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja lebih fleksibel, baik dari kantor maupun dari lokasi lain tanpa menganggu prioritas pelayanan publik.
Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.
Meski demikian, penerapan WFA tidak bisa dilakukan secara penuh.
Pemerintah membatasi maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor. (Knu)

