Muhammadiyah Nilai Hukuman Kebiri Tidak Efektif
Minggu, 22 Mei 2016 -
MerahPutih Nasional - Hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai tidak efektif memberi efek jera. Pelaku yang dihukum kebiri berpotensi melakukan kekerasan yang lebih berbahaya bagi anak-anak, termasuk kelompok rentan lainnya yaitu perempuan
"Kebiri tidak menjamin kekerasan seksual berhenti dan memberi efek jera pelaku," kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Muti, di Jakarta, Minggu (22/5) sepert dikutip Antara News.
Menurut Muti kebiri bukanlah jalan satu-satunya jika tidak ada vonis yang menjerakan, sehingga saat pelaku bebas dan dikebiri dia dapat melakukan kejahatan seksual dalam bentuk yang lain, bahkan tidak dapat dikendalikan.
"Setelah dikebiri, dia bisa melakukan kekerasan dalam bentuk lain. Kebiri menghentikan fungsi alat seksual tapi bisa saja dia mengekspresikan kekerasan seksual lainnya yang lebih berbahaya, nantinya dia paranoid," katanya menambahkan.
Solusi selain kebiri, ujar dia, dapat diterapkan oleh penegak hukum untuk memberi hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang terbukti melakukan kejahatan seksual.
BACA JUGA:
- Perppu Hukum Kebiri Masih Dikaji Ulang
- Hukum Kebiri Wacana yang Menggoda Sekaligus Membingungkan
- Jangan Ragu untuk Kebiri Residivis Pelaku Kejahatan Seksual
- Puan: Hukuman Kebiri Khusus untuk Paedofil
- Selain Dikebiri, Jaksa Agung Lempar Wacana Pelaku Kejahatan Seksual Diumumkan ke Publik