Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Muhammad Jufri: Setiap Pelanggaran Pemilu Pasti Ditindak Bawaslu

Eddy Flo - Kamis, 13 Oktober 2016

Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri mengatakan jika terjadi pelanggaran terkait Pemilu maka Bawaslu akan merespon 1X24 jam bersama penegakan hukum terpadu, silahkan koreksi untuk menelusuri mengkaji dan menentukan apakah itu merupakan pelanggaran atau bukan.

"Dalam pilkada ada tiga pelanggaran yang akan keluar nanti yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana pemilu, dan kode etik," ujar Muhammad Jufri saat ditemui usai acara Media Gathering Bawaslu di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Muhammad Jufri menjelaskan sanksi akan diberikan tergantung pelanggaran jenis apa yang dilakukan oleh para peserta pemilu.

"Paling berat hukuman akan diberikan selama 72 bulan atau denda 72 juta," tuturnya.

Terkait masalah Surat Al Maidah, Muhammad Jufri menjelaskan untuk pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 itu larangan kampanye. Larangan kampanye termasuk dilarang menghasut mengadu domba memfitnah itu semua dilarang dalam kegiatan kampanye. Ia juga akan menyelidiki apakah terjadi pelanggaran hukum.

"Saya masih ingin menyelediki lebih lanjut terkait Al Maidah. Apakah nanti itu sudah masuk dalam kategori menghasut, memfitnah, mengadu domba atau memprovokatif, kalau itu kami lihat dulu karena laporan yang disampaikan kepada kami belum memasuki masa kampanye baru tahap pendaftaran pasangan calon belum ada pasangan calon yang ditetapkan dan juga belum memasuki masa kampanye. Jadi tentu kami belum bisa menindaklanjuti sebagaimana pelanggaran Pemilu karena belum memasuki masa kampanye," terangnya.(Abi)

BACA JUGA:

  1. Lawan Perintah Djan Faridz, Haji Lulung Dukung Pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana
  2. Agus Yudhoyono Prihatin dengan Kondisi Pasar Tradisional di Jakarta
  3. Rayakan Ulang Tahun, Sylviana Murni Dapat Kejutan dari Haji Lulung
  4. Rombongan Cagub-Cawagub Agus Yudhoyono-Sylviana Murni Penuhi KPUD Jakarta
  5. Mengenal Pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni yang Diusung Poros Cikeas

 

Baca Artikel Asli