Merahputih.com - Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Jl. Patehan Lor No.34, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Ratusan kain batik yang tergantung di dalam bangunan tua itu menampilkan beragam corak dan filosofi kehidupan, mulai dari tradisi keraton hingga masyarakat pesisiran. Kini, Griya Batik Jogja diproyeksikan menjadi mini museum, showroom, sekaligus workshop untuk mengenalkan, mempelajari, memproduksi, dan mewariskan batik kepada generasi berikutnya.
Mengusung jargon Kota Batik Mendunia, Griya batik Jogja ikut melestarikan budaya Batik lewat ruang-ruang dan kain-kain yang tersaji di dalam galeri. Ibu-ibu mencanting batik dengan sabar, menata lilin-lilin menjadi corak batik yang terus terjaga keasliannya.
Di balik koleksi batik tersebut, bangunan ini menyimpan sejarah panjang. Sebelumnya, rumah itu merupakan aset milik terpidana kasus korupsi Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo yang dirampas negara melalui proses hukum KPK. Setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap pada 2014, KPK berupaya melelang aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemudian mengajukan permohonan hibah hingga proses serah terima dilakukan pada 2019. Pemanfaatannya sebagai Griya Batik diperkuat melalui perjanjian pada 2022, disusul revitalisasi bertahap, termasuk pembenahan bangunan sepanjang Februari hingga Desember 2024 dengan dukungan Dana Keistimewaan DIY.
Kini, Griya Batik Jogja menjadi ruang yang mempertemukan pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif. Kehadirannya turut memperkuat identitas Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia, predikat yang diakui World Craft Council (WCC) sejak 2014. Melalui kolaborasi pemerintah daerah, Dekranasda, komunitas, dan perajin, batik diharapkan tidak hanya bertahan sebagai warisan masa lalu, tetapi terus hidup melalui edukasi, produksi, dan pewarisan filosofi kepada generasi mendatang. (Foto: MP/Didik Setiawan).