Mudik Lebaran Dilarang, Polri dan TNI Bakal Dikerahkan untuk Lakukan Pengawasan

Jumat, 26 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat mengingat bahaya penyebaran COVID-19.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).

Baca Juga

Pemerintah Larang Mudik 2021

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H, Jumat (26/3/2021). (ANTARA/Andi Firdaus)
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H, Jumat (26/3/2021). (ANTARA/Andi Firdaus)

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Muhajdir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi COVID-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, cuti lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik. Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.

"Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur," tandasnya. (Knu)

Baca Juga

Pemprov DKI Tetap Ngotot Larang Warga Mudik Idulfitri 2021

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan