Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Korlantas Polri Bakal Evaluasi Semua Aspek


Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugorho. Foto: Dok/Humas Polri
MerahPutih.com - Arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 telah berakhir dengan ditandai berakhirnya one way nasional.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan, ada sejumlah hal yang mesti dievaluasi selama pelaksanaan operasi mudik Lebaran 2025.
“Yang pertama adalah tata kelola moda transportasi. Ya baik itu darat, laut, udara, kereta, ini nanti juga harus kami persiapkan,” kata Agus di Jakarta, Selasa (8/4).
Poin kedua, menurut Irjen Agus adalah pengelolaan infrastruktur. Proses pendataan masyarakat yang hendak mudik dan balik akan memudahkan stakholder untuk mempersiapkan kenyamanan masyarakat selama perjalanan mudik dan balik.
Baca juga:
Sementara itu, poin ketiga adalah manajemen lalu lintas. Pengaturan ini akan melibatkan survei untuk mempermudah dalam menentukan kebijakan di lapangan.
"Ketiga adalah manajemen rekayasa lalu lintasnya, yang terakhir ini out of the box, nanti kita akan melibatkan pemerintahan daerah untuk bisa mendatakan,” tutur Agus.
Sekadar informasi, selama periode arus balik, tercatat sebanyak 118.201 kendaraan memasuki Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama, sedangkan yang keluar hanya 13.241 kendaraan. (knu)
Baca juga:
Sepanjang Libur Lebaran 2025, 431.564 Wisatawan Berkunjung ke Klaten
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
