Mudik Dilarang, DKI Pertimbangkan Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk

Minggu, 28 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021. Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji perlu-tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) untuk diberlakukan kembali seperti tahun 2020 lalu.

"Kami akan mengambil kebijakan, apakah diperlukan atau tidak SIKM," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Jakarta Barat, Sabtu (27/3).

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Polisi Tetap Gelar Operasi Ketupat

Riza menilai keputusan pemerintah pusat melarang mudik sudah tepat. Hal ini karena sempat terjadi peningkatan kasus COVID-19 di beberapa momen libur panjang.

"Selama ini berapa kali, empat kali, libur panjang tahun lalu terjadi peningkatan penyebaran COVID. Untuk itu, kebijakan pemerintah pusat sudah tepat. Kita atasi, kita hindari ke luar kota, mudik," tuturnya.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya warga ibu kota untuk tidak mudik dan cukup bersilaturahim secara daring.

"Mudik sekarang tidak harus ketemu, ada digital, ada teknologi, ada IT, bisa melalui handphone WhatsApp, bisa melalui video call dan lain sebagainya," tuturnya.

Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)
Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)

Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Knu)

Baca Juga:

Mudik Sudah Dilarang, Menteri Jangan Beda Kebijakan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan