Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin. (Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fakta menarik terungkap dari pelaksanaan arus mudik 2025. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilai kebijakan one way jauh lebih efektif dalam mengatur arus mudik Lebaran 2025 dibandingkan pemberian diskon tarif tol.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, mengungkapkan bahwa pemberian potongan tarif tol tidak cukup menarik minat pemudik untuk mengatur waktu perjalanan lebih awal. Sebaliknya, rekayasa lalu lintas seperti one way justru berhasil mendorong lonjakan pergerakan kendaraan.

“Untuk diskon tarif tol ternyata tidak terlalu mengangkat minat masyarakat mengubah pola perjalanan,” ucap Aries dalam keteranganya di Jakarta dikutip Kamis (24/4).

Efektivitas sistem one way tak hanya terjadi saat arus mudik, tapi juga saat arus balik.

Diskon tarif tol yang kembali diberlakukan pada tanggal 2 hingga 4 April pun dinilai tidak berdampak signifikan terhadap volume kendaraan.

Baca juga:

Raker Menteri Perhubungan dan Menteri PU dengan Komisi V DPR bahas Evaluasi Arus Mudik Lebaran 2025

“Ini juga terjadi saat arus balik. Diskon tarif tol ternyata tidak terlalu menarik masyarakat,” tambahnya.

Aries juga menyoroti kendala klasik yang tetap muncul di lapangan, seperti banyaknya pengemudi yang beristirahat di bahu jalan akibat rest area yang penuh.

Ia mencatat perbedaan mencolok antara karakter pemudik saat berangkat dan pulang. Ketika mudik, semangat masih tinggi. Namun saat arus balik, kondisi kelelahan membuat pengendara cenderung mengabaikan keselamatan.

“Pada saat mudik semangat masyarakat masih tinggi. Tapi saat balik, masyarakat cenderung kelelahan, sehingga mereka banyak berhenti di pinggir jalan untuk beristirahat,” jelas Aries.

Aries juga mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini ke arah Sumatera berjalan lebih lancar tanpa perlu menerapkan delaying system di jalur menuju Pelabuhan Merak.

Dengan pengoperasian tiga pelabuhan—Merak, Ciwandan, dan BBJ—arus kendaraan dapat terdistribusi lebih merata.

“Manajemen arus ke Merak berbasis kapasitas, jadi kita atur betul agar kendaraan bisa tersalurkan ke tiga pelabuhan itu. Hasilnya, tidak terjadi kepadatan yang berarti,” jelas Aries. (Knu)

#Korlantas #Korlantas Polri #Arus Mudik #Berita #Indonesia #Merahputih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RI-Singapura Sepakat Selat Malaka Tetap Jadi Jalur Pelayaran Terbuka, Ajak Malaysia-Thailand Join
Presiden Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrence Wong sepakat menjaga Selat Malaka dan Selat Singapura sebagai jalur pelayaran bebas sesuai UNCLOS
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
RI-Singapura Sepakat Selat Malaka Tetap Jadi Jalur Pelayaran Terbuka, Ajak Malaysia-Thailand Join
Indonesia
2 Film Indonesia Juarai Box Office Biskop di Akhir Juni 2026
Berdasarkan data terbaru Cinepolis, film horor komedi Sekawan Limo 2: Gunung Klawih masih memimpin daftar penonton, disusul drama keluarga Jangan Buang Ibu dan animasi Toy Story 5.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
2 Film Indonesia Juarai Box Office Biskop di Akhir Juni 2026
Indonesia
4 Nelayan Terobos Perairan Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
KJRI Johor Bahru kemudian memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai persyaratan administrasi kepulangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
4 Nelayan Terobos Perairan Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Sambut Presiden Belarus Alexandr Lukashenko di Istana Merdeka
Presiden Lukashenko dikawal 17 motoris dan 80 pasukan berkuda Batalyon Kavaleri Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Presiden Prabowo Sambut Presiden Belarus Alexandr Lukashenko di Istana Merdeka
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Fun
4 Film Indonesia Meriahkan Shanghai Festival, 2 Masuk Nominasi Golden Goblet
Empat film garapan anak negeri itu, yakni Animasi Jumbo, Yuni, Garuda di Dadaku, dan Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang (My Own Last Supper/MOLS).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
4 Film Indonesia Meriahkan Shanghai Festival, 2 Masuk Nominasi Golden Goblet
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Bagikan