DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 18 April 2025
DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya. (Foto: Dok/DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), mengapresiasi kinerja pemerintah dalam penanganan arus mudik dan lebaran 2025/1466 Hijriah.

Menurut Danang Wicaksana, kebijakan work from anywhere (WFA) yang dianjurkan pemerintah berhasil mengurai puncak arus mudik.

"Puncak kemacetan pada 27-28 Maret 2025 bisa diurai karena adanya kebijakan WFA. Hasil survei Kemenhub menunjukkan, jika tidak ada WFA, maka puncak pergerakan akan terjadi di tanggal 28 dengan beban sangat tinggi. Ini terobosan yang patut dilanjutkan ke depan," kata Danang dalam keterangannya Jumat (18/4).

Lebih jauh, Danang Wicaksana menyebutkan, bahwa konsep WFA jelang mudik lebaran tahun ini, juga menjadi perhatian khusus di Komisi V DPR RI.

Baca juga:

Angka Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Diklaim Menurun

"Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Hal ini, perlu jadi evaluasi sekaligus menjadi catatan dalam penanganan mudik di tahun-tahun mendatang," terang Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III ini

Danang Wicaksana menyebut standar kenyamanan selama arus mudik 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan.

"Penyiapan jalan oleh Kementerian PU sangat layak diapresiasi. Tahun ini kita melihat standar kenyamanan dan kelancaran arus mudik-balik jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujar Danang.

Baca juga:

Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi

Selain Kementerian PU, Danang juga mengapresiasi kinerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dinilai berperan besar dalam mengelola transportasi nasional selama masa mudik Lebaran.

"Kenyamanan selama proses mudik lebaran 2025 ini berkat koordinasi lintas sektor yang saling terkoordinasi. Sehingga semua berjalan lancar," tutupnya. (Asp)

#DPR RI #Work From Anywhere #Arus Mudik #Lebaran 2025
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan