Modus Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta
Kamis, 25 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MTN, pelaku tindak pidana manipulasi rekrutmen karyawan Bank Negara Indonesia (BNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku bertindak sebagai agen perekrut calon tenaga kerja di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
“Ini berdasarkan laporan langsung dari gedung BNI sendiri, di mana tersangka menawarkan atau membuka recruitment pekerja baru melalui email palsu bernama recruitment.bni@gmail.com dan website palsu,” ungkapnya kepada wartawan , Kamis (25/3).
Baca Juga:
Menurut Yusri, dalam melakukan aksi penipuan berkedok rekutmen calon pekerja baru, tersangka menyiapkan berbagai persyaratan termasuk dengan uang transportasi.
“Dia buat persyaratan, jika ada yang mau mendaftar baru diberitahukan persyaratannya dan ujungnya dia juga meminta uang transportasi yang harus disiapkan jika ingin diterima kerja di Bank BNI ini,” terangnya.
Ternyata, bukan hanya Bank BNI yang menjadi objek penyamaran pelaku dalam melakukan penipuan rekrutmen tersebut. Melainkan, juga menjadikan beberapa perusahaan BUMN sebagai objek penipuan.
“Tapi, juga ada beberapa perusahaan lain termasuk BUMN yang dipilih, misalnya PT Pertamina, PT WIKA, PT Angkasa Pura, PT Chevron dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Pelaku penipuan MTN asal Sulawesi Selatan membuka lowongan pekerjaan melalui email recruitment.callbni@gmail.com dan nomor HP 082311892***

Modus tersangka MTN melakukan rekrutmen karyawan BNI dengan menggunakan logo/lambang BNI, sehingga terlihat seolah-olah dibuat atau diadakan oleh pihak Bank BNI melalui situs internet situs web https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org.
Kemudian, jika ada korban yang tertarik bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI.
Selanjutnya apabila ada yang tertarik akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka yaitu recruitment.callbni@gmail.com.
Tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms/WA 082311892*** untuk dimintai uang untuk akomodasi hotel.
"Lalu biaya transportasi dengan rata-rata sebesar Rp1.700.000 yang diharuskan transfer ke rekening yang tersangka,” kata Yusri.
Korban mendapatkan tawaran gaji sebesar Rp 10 juta.
Apabila ada orang atau calon pelamar yang berminat akan diarahkan untuk mengirimkan surat lamaran dan mengisi data dirinya pada link bit.ly/rekrutment-BNI.
"Keuntungan tersangka dari penipuan atau mengirimkan informasi palsu sejak tahun 2020, kurang lebih sebesar Rp40 juta," papar Yusri.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Promo Lewat SMS, Pelaku Untung Ratusan Juta
Motif tersangka ekonomi berupa uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Tersangka dikenakan pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Yusri. (Knu)
Baca Juga:
Paspampres Gadungan Ditangkap Polisi Karena Nekat Menipu Belasan Kali