Modus Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Maret 2021
Modus Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana manipulasi rekrutmen karyawan Bank Negara Indonesia (BNI). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MTN, pelaku tindak pidana manipulasi rekrutmen karyawan Bank Negara Indonesia (BNI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku bertindak sebagai agen perekrut calon tenaga kerja di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

“Ini berdasarkan laporan langsung dari gedung BNI sendiri, di mana tersangka menawarkan atau membuka recruitment pekerja baru melalui email palsu bernama [email protected] dan website palsu,” ungkapnya kepada wartawan , Kamis (25/3).

Baca Juga:

Polisi Ungkap 2 Kasus Penipuan dengan Modus 'Pemain Burung'

Menurut Yusri, dalam melakukan aksi penipuan berkedok rekutmen calon pekerja baru, tersangka menyiapkan berbagai persyaratan termasuk dengan uang transportasi.

“Dia buat persyaratan, jika ada yang mau mendaftar baru diberitahukan persyaratannya dan ujungnya dia juga meminta uang transportasi yang harus disiapkan jika ingin diterima kerja di Bank BNI ini,” terangnya.

Ternyata, bukan hanya Bank BNI yang menjadi objek penyamaran pelaku dalam melakukan penipuan rekrutmen tersebut. Melainkan, juga menjadikan beberapa perusahaan BUMN sebagai objek penipuan.

“Tapi, juga ada beberapa perusahaan lain termasuk BUMN yang dipilih, misalnya PT Pertamina, PT WIKA, PT Angkasa Pura, PT Chevron dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Pelaku penipuan MTN asal Sulawesi Selatan membuka lowongan pekerjaan melalui email [email protected] dan nomor HP 082311892***

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana manipulasi rekrutmen karyawan Bank Negara Indonesia (BNI). (Foto: MP/Kanugrahan)
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana manipulasi rekrutmen karyawan Bank Negara Indonesia (BNI). (Foto: MP/Kanugrahan)

Modus tersangka MTN melakukan rekrutmen karyawan BNI dengan menggunakan logo/lambang BNI, sehingga terlihat seolah-olah dibuat atau diadakan oleh pihak Bank BNI melalui situs internet situs web https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org.

Kemudian, jika ada korban yang tertarik bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI.

Selanjutnya apabila ada yang tertarik akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka yaitu [email protected].

Tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms/WA 082311892*** untuk dimintai uang untuk akomodasi hotel.

"Lalu biaya transportasi dengan rata-rata sebesar Rp1.700.000 yang diharuskan transfer ke rekening yang tersangka,” kata Yusri.

Korban mendapatkan tawaran gaji sebesar Rp 10 juta.

Apabila ada orang atau calon pelamar yang berminat akan diarahkan untuk mengirimkan surat lamaran dan mengisi data dirinya pada link bit.ly/rekrutment-BNI.

"Keuntungan tersangka dari penipuan atau mengirimkan informasi palsu sejak tahun 2020, kurang lebih sebesar Rp40 juta," papar Yusri.

Baca Juga:

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Promo Lewat SMS, Pelaku Untung Ratusan Juta

Motif tersangka ekonomi berupa uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Tersangka dikenakan pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Paspampres Gadungan Ditangkap Polisi Karena Nekat Menipu Belasan Kali

#Penipuan #Bank BNI #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan