Paspampres Gadungan Ditangkap Polisi Karena Nekat Menipu Belasan Kali

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Paspampres gadungan yang menipu pemuda 28 tahun (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Paspampres gadungan yang menipu pemuda 28 tahun bernama Arifin.
Petistiwa penipuan ini terjadi pada 4 Januari 2021, pukul 13.00 WIB, di Jalan Tanah Abang II, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir. Tindak penipuan dengan cara pelaku berkenalan dengan korban, melalui situs media sosial. Kemudian, tersangka menjanjikan korban mendapatkan pekerjaan.
"Di samping itu, korban juga berniat menjual sepeda motornya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin di Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2).
Baca Juga
Pasangan Suami Istri Sindikat Penipuan Proyek Miliaran Rupiah Diciduk Polisi
Karena berniat menjual motor, pelaku akhirnya tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut. Saat bertemu, pelaku mengenakan celana, kaos, yang mirip dengam TNI.
"Ketika uji coba, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Atas dasar tersebut, korban merasa ditipu," tambah Burhanudin yang mengenakan kemeja putih ini.
Korban pun membuat laporan ke Polsek Gambir pada 5 Januari 2021. Tiga hari setelah kejadian Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mencari pelaku.

Akhirnya pelaku dapat diamankan. Pertama berinisial KN yang diamankan di Bogor. Dia yang membawa lari motornya. Kedua, berinisial AS yang merupakan perantara setelah motor didapatkan pelaku. AS menjual lagi kendaraan tersebut kepada orang yang ingin membeli.
"Pembelinya adalah TS, senilai Rp7 juta. Dari TS, sepeda motor itupun dijual lagi kepada OY, sehingga empat pelaku berhasil kita amankan," jelas Burhanudin.
Saat dikonfirmasi kepada Pomdam Jaya, ternyata ia bukan seorang anggota TNI. Begitu hendak diamankan, pelaku berusaha menyerang petugas sampai akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua motor hasil kejahatan, pakaian loreng TNI AD, surat-surat kelengkapan berkendara dan sepucuk pistol air softgun.
Baca Juga
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi PT Jouska
Pelaku juga merupakan residivis yang sudah berulang kali dan pernah dihukum dengan kasus yang sama. Dan dia pernah terlibat penipuan jual beli mobil selama 12 kali. "Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutup Burhanudin.
Arifin mengaku membeli senjata palsu itu dari aplikasi jual beli online. Ia nekat menyamar menjadi Paspampres untuk meyakinkan dan membuat takut korbannya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamanan Peringatan HUT RI Perdana Prabowo, Paspampres: Kesalahan Kecil bakal Berdampak ke Kehormatan Negara

Tukang Bakmi Pura-Pura Jadi Paspampres, Akhirnya Dibui 4 Tahun

Mutasi Pati TNI, Mayjen Achiruddin Kembali Jadi Danpaspampres

Superstar Knockout Vol 2: Jeremy Sihotang “Jerstank” Kalahkan Alam Paspampres Syaputra

Pengamanan Paspampres Jaga Paus Fransikus di Kedubes Vatikan

UU Rujukan Aksi Paspampres Tekel PNS Konawe Dekati Jokowi dari Belakang

Stafsus Tegaskan Tak Ada Aturan yang Batasi Jokowi dengan Masyarakat

Setiap Capres dan Cawapres Difasilitasi Puluhan Personel Polisi Pengawal

Paspampres Viral Minta Warga Copot Kaos Caleg PDIP, Gibran: Hoaks

Panglima TNI Janji Transparan Soal Proses Hukum Paspampres Pelaku Pembunuhan
