Tukang Bakmi Pura-Pura Jadi Paspampres, Akhirnya Dibui 4 Tahun
Suasana persidangan di ruang sidang PN Serang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari)
MerahPutih.com - Nurohkhim penjual bakmi asal Serang kini harus mendekam di penjara atas kejahatannya melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurokhim dengan pidana selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, dikutip dari Antara, Senin (5/5).
Majelis Hakim menyatakan Nurokhim bersalah telah melakukan penipuan terhadap Endang Wargianing, ibu rumah tangga asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp 530 juta.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada Nurohkhim sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya pada Rabu 16 April 2025, Nurokhim dituntut maksimal empat tahun penjara.
Baca juga:
Jokowi Sore Ini Tiba-Tiba Nongol di Istana Kepresidenan, Disambut Enam Paspampres Berbaju Biru
Dalam fakta persidangan, penipuan yang dilakukan Nurokhim itu bermula pada awal Maret 2024. Saat itu, korban Endang Wargianing dan suaminya Mahfudz Hasan makan bakmi yang dijual Nurokhim di depan perumahan Lebak Indah Kramatwatu.
Saat makan itu, Nurokhim dan istrinya Dedeh Rodiah menawarkan kerja sama usaha bakmi, dengan sistem bagi untung kepada Endang. Untuk modal usaha itu dibutuhkan sekitar Rp 100 juta.
Namun, Nurokhim dan istrinya selalu berkelit saat diminta pembagian keuntungan penjualan bakmi. Bahkan, Nurokhim kembali menemui Endang di rumahnya setelah setahun usaha berjalan untuk perpanjangan kontrak ruko 2 tahun Rp 25 juta.
Baca juga:
Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
Uang itu kemudian dikirim ke rekening atas nama Anggraini yang diklaim sebagai rekening istri pemilik ruko. Nurokhim juga mengaku-ngaku sebagai anggota Paspampres kepada pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang korban Endang Wargianing.
Setelah perpanjangan kontrak ruko, Nurokhim kembali menawarkan ruko yang ditempati untuk berjualan bakmi beserta lahan kosong seharga Rp 180 juta. Alasannya, pemilik lahan sedang butuh uang. Nurokhim juga menawarkan 4 unit kios seharga 300 juta.
Namun hingga uang diserahkan melalui rekening Anggraini, surat jual beli lahan belum juga diterimanya. Akibatnya, Endang mengalami kerugian sekitar Rp 530 juta dan akhirnya melaporkan pelaku secara pidana. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem Melanda Banten dalam Sepekan Mendatang, Warga Diminta Waspada
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
WNA China Bos PT PMT Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 Cikande
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya