Tukang Bakmi Pura-Pura Jadi Paspampres, Akhirnya Dibui 4 Tahun


Suasana persidangan di ruang sidang PN Serang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari)
MerahPutih.com - Nurohkhim penjual bakmi asal Serang kini harus mendekam di penjara atas kejahatannya melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurokhim dengan pidana selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, dikutip dari Antara, Senin (5/5).
Majelis Hakim menyatakan Nurokhim bersalah telah melakukan penipuan terhadap Endang Wargianing, ibu rumah tangga asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp 530 juta.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada Nurohkhim sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya pada Rabu 16 April 2025, Nurokhim dituntut maksimal empat tahun penjara.
Baca juga:
Jokowi Sore Ini Tiba-Tiba Nongol di Istana Kepresidenan, Disambut Enam Paspampres Berbaju Biru
Dalam fakta persidangan, penipuan yang dilakukan Nurokhim itu bermula pada awal Maret 2024. Saat itu, korban Endang Wargianing dan suaminya Mahfudz Hasan makan bakmi yang dijual Nurokhim di depan perumahan Lebak Indah Kramatwatu.
Saat makan itu, Nurokhim dan istrinya Dedeh Rodiah menawarkan kerja sama usaha bakmi, dengan sistem bagi untung kepada Endang. Untuk modal usaha itu dibutuhkan sekitar Rp 100 juta.
Namun, Nurokhim dan istrinya selalu berkelit saat diminta pembagian keuntungan penjualan bakmi. Bahkan, Nurokhim kembali menemui Endang di rumahnya setelah setahun usaha berjalan untuk perpanjangan kontrak ruko 2 tahun Rp 25 juta.
Baca juga:
Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
Uang itu kemudian dikirim ke rekening atas nama Anggraini yang diklaim sebagai rekening istri pemilik ruko. Nurokhim juga mengaku-ngaku sebagai anggota Paspampres kepada pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang korban Endang Wargianing.
Setelah perpanjangan kontrak ruko, Nurokhim kembali menawarkan ruko yang ditempati untuk berjualan bakmi beserta lahan kosong seharga Rp 180 juta. Alasannya, pemilik lahan sedang butuh uang. Nurokhim juga menawarkan 4 unit kios seharga 300 juta.
Namun hingga uang diserahkan melalui rekening Anggraini, surat jual beli lahan belum juga diterimanya. Akibatnya, Endang mengalami kerugian sekitar Rp 530 juta dan akhirnya melaporkan pelaku secara pidana. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencemaran Radiasi Cesium-137, Tidak Ada Jalan Mediasi

Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB

Pemprov Tegaskan Komitmen Lengkapi Fasilitas Penunjang Banten International Stadium, Terutama Akses Jalan

Penipu dari Serial Netflix ‘Tindler Swindler’ Ditangkap di Georgia

Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Selama 4 Hari di Provinsi Banten

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
